Linda Gumelar: Menteri Agama Sambut Baik RUU KKG

Thisisgender.comMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PPPA), Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, Kementerian Agama menyambut baik upaya lahirnya RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender.

“Kemudian dari Menteri Agama juga sangat menyambut baik dengan adanya upaya untuk RUU ini,” kata Linda kepada hidayatullah.com seusai acara  seminar “Menganalisis Dimensi Sosial Budaya dan Agama dalam RUU KKG” yang diadakan oleh ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) di Auditorium KH. H.M Rasjidi, Rabu (14/11/2012).

Menurut Linda, RUU KKG merupakan suatu kemajuan bersama. Menurutnya, jika RUU ini disahkan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh kaum perempuan tapi juga oleh kaum laki-laki.

“Saya kira ini adalah suatu langkah lebih maju lagi bagi kita bersama, hasilnya nanti keberadaan undang-undang ini apabila pada saatnya nanti di undangkan betul-betul dirasakan manfaatnya bukan saja oleh kaum perempuan tapi juga laki-laki juga oleh anak-anak perempuan dan anak-anak laki-laki karena pemahaman gender itu bukan hanya pemahaman kaum perempuan, gender itu juga untuk laki-laki juga untuk perempuan,” ungkapnya.

Menurut Linda, RUU ini disiapkan  karena adanya fakta bahwa kondisi perempuan masih belum setara dengan laki-laki.

“Dilihat dari kondisi yang ada memang perempuan dan laki-laki itu sebetulnya punya hak yang sama tapi kenyataannya banyak hal-hal yang masih tidak setara saat ini, setara bukan berarti sama, setara itu berarti dia berimbang kaya timbangan, jadi tidak ada yang di atas, tidak ada yang di bawah, setara untuk bisa ikut berpartisipasi dalam segi pembangunan, bisa dapat akses dan juga akhirnya dia bisa menikmati hasil pembangunan itu sendiri”, jelas Linda.

Sementara itu, Ketua Panja Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Dr. Chairun Nisa menjamin bahwa RUU KKG ini apabila disahkan nantinya tidak akan bertentangan dengan agama dan budaya yang ada di Indonesia.

Ditolak umat Islam

Sebelumnya, RUU ini banyak ditolak kalangan Muslim. Bahkan Mantan Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi menjelaskan RUU ini adalah suatu yang kebablasan dan tidak perlu. Baginya permasalahan peran perempuan adalah tidak tepat untuk diatur dalam sebuah undang-undang.

Menurut Sekjen International Conference for Islamic Scholars (ICIS) ini, tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap perempuan dalam Islam. Perempuan itu dibatasi hanya pada ruangan fitrahnya, namun sarana ekspresi bagi kreatifitasnya selama tidak bertentangan dengan norma Agama maka Islam mendukung kemajuan peran perempuan dalam masyarakat.

“Pembatasan itu ada pada hubungan lelaki perempuan agar tidak terjadi pelanggaran moral dan sebagainya,” jelas pendiri Pesantren Al Hikam ini kepada hidayatullah.com.

Hasyim Muzadi justru mencurigai bahwa keberadaan RUU KKG ini justru bisa menjadi kendaraan dari kepentingan yang tidak berbau hak perempuan, melainkan pintu masuk dari agenda legalisasi pernikahan sejenis dan budaya-budaya Barat kedalam sum-sum kehidupan perempuan di Indonesia.*

Rep: Sarah Chairunisa
Red: Cholis Akbar
Sumber: Hidayatullah.com

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.