Usia Pernikahan: Haruskah Jadi Masalah?

Oleh: Dr. Dinar D. Kania (Direktur CGS & Ketua Bidang Kajian AILA Indonesia)

Diskursus tentang pendewasaan usia perkawinan, yang lebih tepatnya disebut dengan peningkatan usia (minimal) pernikahan, akhirnya memulai babak baru dengan berhasilnya Judicial Review  Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang pada tahun 2015 lalu pernah  diajukan dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.  Pertimbangan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi yang  tercatat dalam Putusan Perkara No. 22/PUU-XV/2017 adalah demi terwujudnya kesetaraan gender dan menghapus diskriminasi  serta tercapainya salah satu tujuan  Sustainable Development Goals  (SDGs) yaitu menghapus perkawinan anak.  Hakim MK tersebut berargumen apabila kondisi pernikahan anak terus dibiarkan, maka akan terjadi darurat pernikahan anak. Padahal dalam kasus JR KUHP Pasal-Pasal Kesusilaan pada tahun 2016 lalu,  sepertinya MK tutup mata dengan adanya “darurat perzinaan”… “darurat LGBT”, dengan menolak JR tersebut dan  melempar tanggung jawab kepada DPR. (Mahkamah Konstitusi, 2018)

Lalu yang menjadi pertanyaan, mengapa ada yang begitu gigih berjuang untuk meningkatkan batas usia pernikahan seorang perempuan? Dalam UU Perkawinan Tahun 1974 batas pernikahan seorang perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 18 tahun. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi  tersebut maka usia minimal terjadinya pernikahan akan dinaikan menjadi 18 tahun untuk perempuan, sama dengan usia  minimal pernikahan laki-laki. Mempersamakan batas usia minimal pernikahan  perempuan dan laki-laki ini, dianggap sebagai sebuah bentuk “kesetaraan” dan juga menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Hal itulah salah satu alasan MK mengabulkan permohonan JR UU  No 1  tentang Perkawinan untuk menaikan batas minimal usia pernikahan bagi perempuan.

Jika kita menggunakan perspektif Islam,  debat ulama fikih terkait isu usia pernikahan,  lebih fokus kepada boleh tidaknya pernikahan yang dilakukan sebelum seorang anak mencapai pubertas (baligh).  Namun pada abad 19,  Turki Utsmani mulai mengadopsi sistem hukum yang terinspirasi dari model Eropa dan  tahun 1917- menjelangnya runtuhnya kekhilafahan-  terbitlah Ottoman Law of Family Rights (OLFR 1917).  Dari OLFR ini muncul pertama kalinya  aturan mengenai usia minimal pernikahan dan juga disyaratkan telah dicapai masa pubertas (baligh) apabila pernikahan dilakukan sebelum usia dewasa (rusyd) yaitu 17 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. Sejak saat itu, pernikahan sebelum baligh menjadi ilegal dalam hukum negara Turki Utsmani dan pelakunya akan mendapatkan sanksi apabila melanggar aturan tersebut. (Welchman, 2011)

Among other things, the OLFR introduced as state law for the first time minimum ages of marriage and also required puberty to have been reached for any marriage before the age of full legal majority (rushd) at 18 for the male and 17 for the female. Marriage below puberty was thus prohibited in law, and there was no mention of wilayat al-ijbar.(Welchman, 2011)

Pada dasarnya, Jumhur ulama Islam tidak menetapkan batasan usia bagi pernikahan karena para fuqoha tidak mensyaratkan akal dan baligh bagi terlaksananya sebuah pernikahan.  Menurut Syaikh Wahbah Zuhaili,  jumhur ulama termasuk di dalamnya Imam empat mazhab,  berpendapat boleh menikahkan anak kecil perempuan  dengan dalil berikut ini :

  1. Penjelasan iddah anak kecil perempuan, yaitu selama tiga bulan dalam QS ath-Thalaq: 4.
  2. Perintah untuk menikahkan seorang perempuan dalam QS An-Nuur : 32. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian (Al-Ayaam) diantara kamu.” Al-Aym adalah seorang perempuan yang tidak memiliki suami, baik anak kecil ataupun orang dewasa.
  3. Pernikahan Nabi Muhammad saw dengan Aisyah r.a. terjadi ketika Aisyah masih anak-anak. “Nabi mengawiniku ketika aku berusia enam tahun. Beliau menggauliku ketika aku berumur Sembilan tahun. (Muttafaq’alaih antara Bukhari, Muslim dan Ahmad).
  4. Atsar sahabat. Ali menikahkan putrinya yang masih kecil dengan Urwah Ibn Zubair. Urwah ibn Zubair juga mengawinkan keponakan perempuanya dengan keponakan laki-lakinya ketika keduanya masih kecil, dan contoh-contoh lainnya.
  5. Bisa jadi terkandung mashalat dalam mengawinkan anak kecil. Misalnya sang bapak telah menemukan pasangan yang setara untuk anaknya, maka ia tidak menunggu lagi sampai datang masa baligh.(Az-Zuhaili, 2011)

Namun, memang ditemui  pendapat yang berbeda dengan pandangan jumhur ulama tersebut. Misalnya pandangan Ibn Syubramah, Abu Bakar al-Ashamm dan Ustman al-Butti yang melarang pernikahan anak kecil laki-laki dan anak kecil perempuan sampai keduanya mencapai umur baligh. Dalil yang digunakan adalah QS  An-Nisaa : 4, “Sampai mereka cukup umur untuk kawin (balagul nikaah)”. Ibn Hazam berpendapat boleh menikahkan anak kecil perempuan sebagai penerapan atsar mengenai masalah ini, namun menikahkan anak kecil laki-laki adalah batil dan akan membatalkan pernikahan tersebut. Pendapat Ibn Syubramah ini telah diadopsi  menjadi hukum negara, salah satunya adalah negara Syiria. (Az-Zuhaili, 2011)

Ibn Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan usia nikah yaitu mencapai ihtilam  atau mimpi yang menimbulkan air mani memancar sebagai asal kejadian anak. (Muhammad Nasib Ar-Rifai, 1999).  Wahbah Zuhaili  dalam tafsir ayat ini mengatakan hal senada dengan Ibn Katsir bahwa balagh al- nikaah adalah usia akil baligh, ditandai dengan  mengalami mimpi basah atau telah genap mencapai usia akil baligh, yaitu genap 15 tahun menurut imam Syafii dan imam Ahmad untuk laki-laki. Sedangkan bagi perempuan ditandai dengan haidh atau hamil. (Az-Zuhaili, 2016). Meskipun demikian menurut Hatta (2016) dan Shodikin (2015),  para mufassir memiliki pandangan yang bervariasi dalam tafsir ayat ini,  karena ada yang berpendapat bahwa ukuran sampainya waktu nikah bukan semata kematangan fisik   tetapi juga kematangan secara psikis.

Oleh karena itu, kita perlu mengkritisi argumen  yang menyatakan bahwa menyamakan batas minimal usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan merupakan sebuah upaya menghilangkan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Padahal dalam tradisi Islam, yang terbukti telah melahirkan ilmuwan dan tokoh-tokoh perempuan hebat, para fuqoha tidak tidak pernah berdebat mengenai batas minimal usia pernikahan. Jika pun ada pembahasan, maka para ulama lebih fokus pada penentuan batas usia baligh apabila tanda-tanda fisik tidak dialami oleh anak sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan. Tetapi jika tanda-tanda fisik seperti haid sudah dialami oleh seorang perempuan, ulama sepakat akan sahnya pernikahan berapapun usia perempuan tersebut,  apalagi jika pernikahan  diniatkan untuk lebih lebih mendatangkan ketaatan pada Allah swt dan menghindarkan seseorang dari perilaku maksiat.  Al-Ghazali berpendapat bahwa apabila seorang penuntut ilmu (murid) lemah dari memejamkan pandangannya dan menahan pikirannya, maka sebaiknya ia menghancurkan nafsu syahwatnya dengan menikah karena banyak nafsu syahwat yang tidak dapat ditundukan dengan hanya menahan lapar (puasa). Namun beliau juga menegaskan, apabila seseorang ingin menikah, hendaknya diawali dengan niat yang baik, diikuti oleh keluhuran budi pekerti, kebenaran perjalanan dan  berusaha melaksanakan semua kewajiban. (Al-Ghazali, 2004)

Masing-masing individu, baik perempuan maupun pria tidak bisa dipukul rata tingkat kematangan fisik maupun kedewasaannya. Ada diantara mereka yang belum mecapai usia 18 tahun tetapi sudah memiliki kematangan fisik sekaligus memiliki kedewasaan. Namun ada juga orang yang sudah berusia lebih dari 18 tahun, tetapi belum  memiliki kedewasaan.  Jadi mempersamakan batas minimal usia pernikahan antara laki-laki dengan perempuan dengan dalih “kesetaraan gender” merupakan argumen yang absurd dan hanya mengekor pada konvensi-konvensi internasional tanpa mampu bersikap kritis. Meng-universalkan  usia  18 sebagai usia minimal pernikahan yang berlaku di seluruh negara,  justru berpotensi merampas hak dan tidak menghargai pilihan kaum perempuan yang tentunya berbeda-beda karena pengaruh  faktor lingkungan sosial dan budaya  serta nilai-nilai agama.

Dalam sidang JR di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015 tentang  batas  usia pernikahan,  seorang ahli mengatakan,  bagaimana mungkin anak perempuan berumur 16 tahun yang belum tamat SMA dapat melaksanakan fungsi (sosialisasi dan pendidikan) dalam pernikahan,  jika dia sendiri belum siap secara fisik, mental dan spiritual ?.[1] Pernyataan ahli tersebut tentunya didasari oleh asumsi, pendidikan di tingkat SMA telah mengajarkan perempuan agar siap secara fisik, mental dan spiritual. Padahal kenyataannya,  kurikulum SMA negeri  di Indonesia tidak pernah dirancang secara efektif untuk mendidik perempuan agar memiliki kematangan yang dibutuhkan untuk mengarungi sebuah pernikahan. Bahkan dalam lembaga-lembaga pendidikan formal saat ini, justru perempuan terus dimotivasi agar mengejar tujuan-tujuan materialistis seperti pekerjaan dan gaji yang tinggi agar dapat bersaing dengan kaum pria di ranah publik.  Hampir tidak ada sekolah-sekolah umum di Indonesia yang mendidik perempuan agar menjadi ibu atau istri yang baik. Hal yang sama berlaku untuk kaum laki-laki, tidak diajarkan bagaimana menjadi bapak dan suami yang baik dalam keluarga.

Salah satu hikmah tidak ditetapkannya batas minimal usia pernikahan oleh ulama  sebenarnya agar umat Islam lebih fokus pada upaya mempercepat proses kedewasaan anak-anak, yaitu mampu bertanggung jawab, memiliki adab dan ilmu yang berguna bagi kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Apalagi saat ini budaya konsumerisme telah memperumit kehidupan manusia sehingga standar kemandirian finansial pun menjadi semakin tinggi.   Kaum pria, terutama di wilayah perkotaan, tak sedikit yang berpikir untuk menunda pernikahan dengan alasan belum memiliki kemapanan materi. Padahal, gaya  hidup  masyarakat “modern”   telah  mempercepat  munculnya dorongan seksual/ libido pada diri anak-anak, namun tidak diikuti oleh   kedewasaan berpikir dan berperilaku akibat mudahnya akses terhadap konten pornografi dan pornoaksi. Hukum memang dapat disesuaikan dengan kondisi dan waktu, namun  ketika memutuskan suatu perkara terkait umat Islam, hendaknya nilai-nilai agama menjadi pertimbangan yang paling utama. Jangan sampai upaya menaikan batas minimal usia pernikahan perempuan justru akan menjadi bumerang ketika jalan kemaksiatan seolah terbuka lebar akibat tidak adanya perundangan di Indonesia yang melarang perilaku zina dan kejahatan seksual lainnya seperti LGBT.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali.  (2004) Ihya’ ‘Ulumiddin : Keajaiban Kalbu.  Jakarta : Republika Penerbit.

Az-Zuhaili, W. (2011) Fiqih Islam wa Adillatuhu; Jilid 9. Jakarta: Gema Insani Press & Darul Fikir.

Az-Zuhaili, W. (2016) Tafsir al-Munir: Akidah, Syari’ah, Manhaj. Jilid 4. Jakarta: Gema Insani Press.

Hatta, M. (2016) ‘Batasan Usia Perkawinan dalam Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer’, al-Qanun, 19(1), pp. 66–88.

Mahkamah Konstitusi. (2018) Risalah Sidang Perkara Nomor 22/PUU-XV/2017,  Putusan Sidang Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 7 ayat 1)

Muhammad Nasib Ar-Rifai (1999) Ringkasan Tafsir Ibn Katsir. Jilid 2. Depok: Gema Insani Press.

Shodikin, A. (2015) ‘Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional tentang Batas Usia Pernikahan, Mahkamah, 9(1), pp. 114–124.

Welchman, L. (2011) ‘Muslim Family Laws and Women ’ s Consent to Marriage : Does the law mean what it says ?’, Journal of the Center for the Critical Analysis of Social Difference, 1(April), pp. 63–79. Available at: ttp://www.socialdifference.org/publications.

[1] http://quraishshihab.com/article/perkawinan-usia-muda/  diunduh 8 Januari 2019

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.