Hidayatullah.com–Anak korban narkoba seharusnya direhabilitasi bukan dipenjara, namun kenyataan yang terjadi, anak korban narkoba dipenjara, demikian disampaikan Program Manager Komnas Perlindungan Anak, Lisda Sundari.
“Dalam Undang-undang Perlindungan Anak itu rehabilitasi itu harus sampai tuntas dan anak-anak korban narkoba itu harusnya direhabilitasi bukan dipenjara, dalam UU mengatakan seperti itu karena kalau dipenjara masalahnya tidak selesai. Seharusnya direhabilitasi,” ujarnya saat ditemui hidayatullah.com seusai seminar tentang “Kisruh Regulasi Rokok”, di Auditorium Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Namun meski begitu, menurut Lisda, Komnas Perlindungan Anak akan tetap memperjuangkan masalah ini.
“Karena itu prinsip, itu bagian yang harus kita suarakan dan kita perjuangkan,” ujarnya.
Mengenai penyuluhan bahaya rokok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak, Komnas Perlindungan Anak sendiri belum memberikan penyuluhan.
“Untuk saat ini kami memang lebih banyak bergerak di bidang advokasi untuk mendorong adanya peraturan, adanya regulasi, kalau untuk ke masyarakat yang kami lakukan memang baru membuat modul untuk kampanye tentang denormalisasi rokok untuk anak-anak dan remaja, kalau langsung ke Lapas belum tapi kami membentuk organisasi anak-anak, menfasilitasi anak-anak untuk berorganisasi dengan membahas isu ini”, ujarnya lagi.*
Rep: Sarah Chairunisa
Red: Cholis Akbar
Sumber: hidayatullah.com