Hukum menonton “Blue” film bagi Pasutri

Saya ingin bertanya bagaimanakah hukumnya dalam Islam menonton “blue” film bagi seorang yang sudah menikah ? ada sebagian orang berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan sebatas bertujuan untuk meningkatkan keharmonisan hubungan suami istri. Mohon masukannya. (Ibu Y di Jakarta)

Jawaban : 

Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan:
Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka.” (HR. Ibn Hibban)

Oleh karena itu, tontonan sebagai sarana bagi tersampaikannya aib orang lain, berarti menjadi sarana bagi terjadinya keharaman. Dengan kondisi demikian, maka akan berlaku kaidah: al-wasilah ila al-haram muharramah (hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram)

Walaupun tentu saja keharaman tersebut tidak bersifat selamanya, tapi bersifat sementara. Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika menampilkan adegan porno, jika menampilkan yang tidak diharamkan maka hukumnya mubah. Ini berlaku bagi seluruh mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih bujang maupun yang sudah berkeluarga.

Bagaimana hukumnya bagi seseorang yang sudah berkeluarga/beristri, karena ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya?

1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (HR. Muslim)

Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau sarana lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram. (Imam Al-‘Iraqi berkata: “Jika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, sementara dia membayangkan persetubuhan dengan wanita lain yang diharamkan baginya dan beranggapan seolah-olah dia bersetubuh dengan wanita tersebut, maka yang demikian itu adalah haram baginya.”)

Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”, tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, karena dipungkasan hadits tersebut dikatakan“karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).”menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.

2. Haram menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video),
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim)

Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.

Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu adalah diantara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah.” (HR. Ibn An-Najjar)

Wallâhu A’lam
(Ustadzah Indra Asih)

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

3 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.