Makna Persetujuan dalam RUU P-KS: Sebuah Kritik

Oleh: Ayu Arba Zaman, S.Pd.*

Awal bulan lalu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) resmi ditarik oleh DPR dari Prolegnas Prioritas 2020. DPR mengatakan bahwa, “Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit.”

Dari awal kemunculannya, RUU P-KS memang telah mengundang banyak kontra dari banyak lapisan masyarakat. Hal itu terkait judul dan pendefinisian Kekerasan Seksual yang dipisahkan dari norma-norma moral dan agama. Kekerasan seksual yang mereka maksud adalah aktivitas seksual yang menyalahi kehendak individu atau tidak atas persetujuan. Akibat dari adanya basis persetujuan ini, jenis-jenis kekerasan seksual yang diakomodasi oleh RUU P-KS hanya yang bersifat pemaksaan. Padahal dalam agama-agama, ada bentuk-bentuk aktivitas seksual yang disebut jahat walau tanpa pemaksaan, misalnya zina, homoseksual, atau kawin kontrak. Tentu saja ini ditimbulkan karena adanya paradigma body authority yang menyerahkan keseluruhan kontrol atas kehidupan seksualitas individu kepada individu itu sendiri. Maka sistem-sistem yang sifatnya membatasi kontrol individu atas dirinya, misalnya wahyu, akan dipinggirkan.

Persetujuan dalam Diskursus Feminisme

Dalam diskursus feminisme, orang dianggap memiliki otoritas atas tubuhnya jika dia memiliki kontrol atasnya, pihak-pihak di luar dirinya harus melakukan konfirmasi jika hendak melakukan akses atas diri tersebut. Dan persetujuan adalah bentuk konfirmasi individu yang pada masa ini dianggap sebagai sesuatu yang valid sekaligus menggambarkan kesediaan seseorang atas resiko-resiko yang mungkin akan muncul. Tetapi, wacana body authority ini sebetulnya membawa jurang yang tajam bagi feminis, karena pada gilirannya telah membangun paradigma “perempuan boleh melakukan apa saja asal dia setuju dan bertanggung jawab”. Tapi benarkah yang terjadi akan seteratur itu?

Sheila Jeffreys seorang feminis Inggris, tampaknya sangat kesal dengan konsep persetujuan dalam kaitannya hubungan seksual ini. Konsep persetujuan yang dipropagandakan feminis radikal menimbulkan beberapa masalah baru dalam diskursus feminis itu sendiri. Perspektif feminis selalu menegaskan bahwa perempuan tidak pantas menerima pelecehan bagaimanapun mereka berperilaku, dan bahwa tanggung jawab atas pelecehan selalu terletak pada pelaku. Sebuah penegasan ia tulis dalam Consent and the Politics of Sexuality, “Consent is a tool for negotiating inequality in heterosexual relations. Women are expected to have their bodies used but the idea of consent manages to make this use and abuse seem fair and justified.” Tentu saja, ini otokritik yang tajam mengingat relasi kuasa adalah common enemy yang mesti diberantas dalam wacana feminisme, tetapi feminis radikalis malah berselingkuh dengannya melalui negosiasi-negosiasi yang kemudian melahirkan wacana sex by consent (seks dengan persetujuan).

Persetujuan yang bagi Jeffreys merupakan kedok dari relasi kuasa ternyata memang benar banyak merugikan perempuan karena konsep ini memvalidasi segala bentuk perlakuan perempuan terhadap diri atau tubuhnya, padahal ia belum tahu apa yang akan terjadi ke depan. Agaknya feminis radikalis denial terhadap fakta-fakta bahwa sejatinya konsep persetujuan bersifat fluid dari waktu ke waktu, tentu saja, ini konsekuensi dari aktivitas yang dilakukan tanpa komitmen yang jelas atau ikatan halal. Hari ini misalnya seorang perempuan bisa memberikan persetujuan kepada seorang laki-laki, tetapi dia tidak tahu jika keesokan harinya ia tertular suatu penyakit atau hal merugikan lainnya. Akhirnya, persetujuan yang abstrak dan cair itu kemudian ia sesali. Tetapi ia tidak bisa mengatakannya karena ketika ia menyetujui aktivitas itu berarti ia siap menanggung resiko. Sifat konsisten demikianlah yang seharusnya dilakukan pure-blood radical feminist. Akan tetapi, lagi-lagi, feminis radikal malah menjalin persahabatan dengan agen-agen kapital dan membentuk rancangan undang-undang untuk melegitimasi fakta-fakta tentang konsep persetujuan  yang mereka tolak sehingga mereka tidak bisa disalahkan.

Denial yang kedua yang mereka lakukan setelah membentuk rancangan undang-undang adalah mereka lupa bahwa—meski telah ada undang-undang yang mampu menangkap para pelaku pelecehan—sejatinya korban-korban perempuan terus berjatuhan karena konsep persetujuan ini. Hal ini juga diyakini Carmody yang ia tulis dalam Ethical Erotics: Reconceptualizing Anti-rape Education bahwa meskipun beberapa dekade feminis, aktivis dan reformis hukum telah melakukan penelitian tentang diskursus persetujuan ini, sejatinya fakta yang terjadi tidak beralih, insiden pelecehan seksual tidak juga menurun.

Fakta-fakta itu agaknya membuat teoritikus feminis seperti Catharine MacKinnon dan Carol Pateman kesal dan ingin menghancurkan gagasan-gagasan terkait kontrak, pilihan, persetujuan, dan privasi yang semakin populer menjadi slogan-slogan perjuangan feminis. Dalam bukunya Toward a Feminist Theory of the State, MacKinnon mengatakan bahwa tidak mungkin bagi perempuan untuk memberikan persetujuan kepada laki-laki karena sentralnya relasi kuasa di antara keduanya. Sistem patriarkilah yang membuat laki-laki memiliki kekuasaan atas perempuan, sehingga perempuan tidak memiliki kebebasan untuk memberikan persetujuan, karena mereka bukan subjek bebas. Maksudnya, secara halus MacKinnon ingin, pandangan feminis tidak semudah itu menguniversalisasi makna persetujuan mengingat adanya sistem budaya partiarki yang telah mendahului tatanan sosial yang ada. Sedangkan secara radikal, keduanya ingin mengatakan bahwa diskursus persetujuan sejatinya ialah sebuah mahar yang harus dibayar agar sebagian besar wacana feminisme bisa menumpangi agenda-agenda kapitalisme dengan mengabaikan celah-celah kemungkinan buruk yang akan terjadi kepada perempuan. Kekhawatiran Catharine MacKinnon dan Carol Pateman nampaknya masuk akal. Sayangnya cara mereka melihat fenomena ini masih parsial dan belum mampu melampaui realitas empiris.

Persetujuan, sebelum digunakan menjadi asas dalam kaitannya dengan aktivitas seksual, seharusnya dibongkar terlebih dahulu secara epistemologis. Karena keabstarakan konsep persetujuan ini, Melanie A. Beres juga mempertanyakan terkait apa itu persetujuan seksual, dan bagaimana hal itu didefinisikan? Bagaimana definisi itu digunakan untuk meningkatkan (atau menutupi) pemahaman tentang kekerasan seksual? di dalam jurnalnya yang berjudul ‘Spontaneous’ Sexual Consent: An Analysis of Sexual Consent Literature.

Kesadaran dan Persetujuan dalam Timbangan Islam

Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab tentang konsep persetujuan, setidaknya harus meliputi: Apakah persetujuan itu? adakah syarat seseorang bisa memberikan persetujuan? Jika ada, seperti apa? Apakah semua persetujuan bisa dikatakan valid? Dan lain sebagainya.

Syarat seseorang bisa memberikan persetujuan kepada orang lain adalah ia harus memiliki kesadaran. Sekurang-kurangnya, manusia bisa dikatakan sadar ketika dia; pertama, dapat merasakan sensasi di luar dirinya. Misal bisa merasakan panas, dingin, sakit dan lain-lain. Kedua, sensasi yang dirasakan tadi dia olah menjadi tindakan. Misalnya, jika tubuh kita merasakan panasnya api kita menghindarinya. Ketiga, tindakan tadi memiliki koherenitas dengan premis-premis yang mengelilinginya. Bagian ini yang membedakan kita dengan orang gila. Mereka yang ketika diajak bicara mampu merespon, namun respon yang dia berikan tidak berkaitan dengan topik pembicaraan.

Tetapi dalam Islam, kesadaran tidak cukup sampai di sana. Manusia harus mampu mencapai kesadaran tertinggi, yaitu kesadaran spiritual. Untuk mencapai kesadaran spiritual yang pada gilirannya menjadi pondasi kita dalam bertindak, termasuk saat memberikan respon setuju atau tidak setuju terhadap sesuatu, kita memerlukan pengetahuan akan realitas yang benar. Oleh karenanya, dalam Islam, kesadaran erat kaitannya dengan ilmu. Artinya, kesadaran tidak sekedar mampu merasakan sensasi di luar dirinya atau mampunya manusia dalam bertindak, tetapi kesadaran adalah bagaimana manusia mampu mengenal diri, hakikat diri, apa yang harus dilakukannya dan apa saja batas-batas diri tersebut agar ia tidak melampaui batas. Dalam konteks ini, seseorang yang setuju melakukan aktivitas seksual tanpa ikatan yang halal karena hal itu mendatangkan sensasi bagi dia, dapat dipastikan tingkat kesadaran dia masih pada level kedua seperti yang telah disebutkan. Belum sampai pada level tiga karena tidak mempertimbangkan batas-batas moral, kesehatan dan lainnya. Maka sudah barang tentu, kesadaran sejatinya membutuhkan referensi yang benar (wahyu), bukan semata-mata realitas empiris yang nampak di masyarakat, agar kemudian kita mengerti tabi’at diri, nilai benar dan salah serta batasan-batasan yang pada akhirnya menjadi dasar dalam menyetujui atau tidak menyetujui suatu perbuatan. Seperti yang dikatakan Syaikh Yusuf Qardhawi dalam al-Iman wa al-hayat bahwa seorang muslim yang mencintai tabi’at terwujud dalam kesadarannya. Yaitu ia senantiasa melihat Allah dalam semua keteraturan alam dan menyadari tanda-tanda kekuasaan-Nya.

Pemahaman demikian penting, karena jika tidak, manusia akan buta saat mengklasifikasi realitas apa yang hidup dalam pikirannya. Akhirnya dia akan mengalami bias saat memutuskan atau menyetujui suatu tindakan karena terpengaruh oleh ‘awaiq-‘awaiq misalnya lingkungan, hawa nafsu, perasaan marah dan kecenderungan-kecenderungan hewani lain yang menurut Imam al-Ghazali dalam Qistas al-Mustaqim menjadi sebuah hijab bagi manusia dalam melihat hakikat realitas. Maka seharusnya, penyusunan rancangan undang-undang mestilah bersifat holistik, tidak dikotomis dengan aspek-aspek moral dan agama yang memiliki peran preventif, karena dalam hal ini RUU P-KS telah menguniversalkan tingkatan-tingkatan kesadaran manusia sehingga persetujuannya dianggap valid (yang mau tidak mau hukum mesti mengakomodasinya) dengan melompati tahapan-tahapan epistemologi yang penting. Jika demikian, sejatinya kita hanya berlelah-lelah menangkap parasit-parasit di bantaran sungai, tanpa benar-benar menghentikan sumber kemunculannya. Wallahua’lam bisshowab.

*Penulis adalah alumnus Program Kaderisasi Ulama UNIDA Gontor & Peneliti Cluster Family and Sexuality the Center for Gender Studies

Tulisan ini telah dimuat dalam ISLAMIA, Jurnal Pemikiran Islam Republika hari Kamis, 16 Juli 2020.

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.