Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) masih menimbulkan pro dan kontra. Karena itu, partisipasi masyarakat harus disertakan dan pembahasan harus dilakukan secara transparan.
Dalam pembahasaan RUU KKG di Komisi VIII, Senin (28/5) yang mengundang sejumlah ormas dan LSM perempuan, tampak adanya perbedaan itu. Adnin Armas dari Institute for The Study Islamic Thought and Civilization (Insists) mempersoalkan materi dan draft RUU, seperti soal hak perempuan untuk menentukan pasangan hidupnya dan juga dari sisi definisi soal ‘gender’.
Menurut Adnin, hal ini bisa saja menjadi persoalan, karena dalam Islam dan juga Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, jelas disebutkan bahwa perempuan muslim tidak boleh menikah dengan lelaki nonmuslim. “Pasal ini bisa saja melegalkan bahkan melindungi perzinahan, sementara sebagian orang yang tidak setuju dengan perkawinan sejenis bisa saja dikriminalkan,” kata Adnin. Karena itu, Adnin berharap pembahasan RUU ini harus dilakukan dengan hati-hati.
Sementara, perwakilan dari Cedaw (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women) Working Group Indonesia mendorong agar RUU ini segera dibahas, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum, kesetaraan, dan keadilan bagi perempuan. ;
Menurut Rita Serena Kalibonso dari Cedaw Working Group, tujuan dari RUU ini harus memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan juga korban. Cedaw menginventarisasi 16 persoalan diskriminasi terhadap perempuan. Termasuk di dalamnya soal tingginya angka kematian ibu melahirkan.
(nwk/nwk)
Dikutip dari: news.detik.com