RUU KKG: Dari Pembodohan Akademis menjadi Konstitutif

Oleh : Henri Shalahuddin, MIRKH*

ThisisGender.Com – Selasa, 10 Juli 2012, saya diminta menjadi narasumber dalam acara dialog tentang RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) di sebuah TV kabel berbayar, Alif TV. Sedianya bersama saya ada narasumber lain, Jazuli Juwaini, wakil ketua komisi VIII DPR RI. Namun sayangnya di menit-menit terakhir, diberitakan beliau berhalangan hadir karena ada kesibukan mendadak.

Dalam dialog tersebut saya diminta menjelaskan alasan penolakan terhadap RUU KKG. Beberapa poin penting kenapa RUU ini harus ditolak adalah sebagai berikut:

  1. Secara filosofis, definisi istilah “Keadilan dan Kesetaraan Gender” seperti yang tertulis dalam ketentuan umum Draf RUU KKG sarat dengan masalah, yakni menuntut kesamaan, penyamaan dan persamaan dalam fungsi, peran, hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan secara kuantitatif 50-50 (full equality). Sedang Gender sendiri adalah istilah transnasional yang bertentangan dengan semua ajaran agama, budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Bahkan banyak pasal-pasal draf RUU yang menjiplak dari asing, di antaranya definisi tentang “diskriminasi” yang mengkopi dari CEDAW.
  2.  RUU KKG bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menghormati hak-hak mayoritas umat Islam. Misalnya dalam bidang perkawinan, setiap orang berhak memilih pasangan secara bebas, baik sesama jenis maupun beda agama (lihat: pasal 12:a). Perempuan juga bebas berhak atas perwalian, termasuk menjadi wali nikah dan bebas mengadopsi anak, termasuk bagi pasangan homoseksual. (lihat: Pasal 12:e)
  3.  RUU ini sangat rentan disusupi penumpang gelap ekstrimis gender yang tidak ramah perempuan dan institusi keluarga. Di antaranya adalah konsekwensi logis dari pemaknaan diskriminasi yang melarang penghambatan kesamaan laki-laki dan perempuan, terlepas dari status perkawinan. Hal ini akan membuka jalan bagi ekstrimis gender untuk mengkampanyekan isu-isu liberal, di antaranya: a) istri tidak wajib mematuhi suami, b) hak mengadukan suami atas tuduhan pemerkosaan terhadap dirinya jika hubungan seksual tidak atas keinginan istri (marital rape), c) hak perempuan untuk memiliki dan mengelola tubuhnya tanpa intervensi agama dan  negara, d) menuntut dilegalkannya aborsi secara UU, e) kebebasan mengakses alat kontrasepsi di luar nikah, e) hak istri sebagai kepala rumah tangga.
  4.  RUU KKG hanya mengakomodir kepentingan kalangan elitis feminis dan tidak berhubungan langsung dengan peningkatan kesejahteraan dan hajat hidup kaum perempuan Indonesia.
  5.  RUU KKG adalah bentuk pemaksaan UU yang seksis, intervensi negara pada ruang privat, anti kebhinekaan dan merusak demokrasi. Misalnya, menuntut keterwakilan perempuan minimal 30% di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga lainnya (PASAL 4 AYAT 2). Padahal gender baru masuk ke Indonesia sebagai wacana akademik pada tahun 1990-an yang menuai kontroversi hebat, kemudian dipaksakan menjadi kurikulum dan tiba-tiba sekarang dipaksakan menjadi RUU.
  6.  RUU KKG yang dijiwai oleh Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan upaya sistemik- konstitutif untuk menjadikan gender sebagai “asas tunggal” kegiatan pembangunan (the gender regime). Contoh, pejabat instansi dan lembaga-lembaga pemerintah, baik pusat/daerah yang tidak melaksanakan PUG, akan dikenai sanksi administratif tindakan disiplin. (lihat Bab IV, pasal 19).
  7.  RUU ini kurang diperlukan, sebab sudah banyak UU yang melindungi kepentingan perempuan (UU  No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW, UU No.  39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan manusia, dll.
  8.  RUU ini merugikan perempuan karena ia mendorong untuk mengesampingkan sifat-sifat feminin perempuan dan sifat-sifat ini dipandang sebagai pengaruh lingkungan dan budaya, bukan bersifat kodrati.
  9.  RUU ini tidak berpengaruh langsung dengan maju-mundurnya pembangunan. Sebab tanpa adanya UU KKG pun perempuan tidak pernah dilarang bekerja, belajar maupun berorganisasi. Bahkan pembahasan RUU KKG hanya menghambur-hamburkan uang rakyat untuk elit kalangan terbatas.
  10.  Jika RUU ini dipaksakan menjadi UU maka diperlukan dana yang sangat besar untuk kegiatan sosialisasi dan pelatihan gender kepada masyarakat luas. Sebab selama ini gender hanya dipahami sebagai jenis kelamin biologis dan bukan sebagai jenis kelamin sosial.

Di samping itu, munculnya RUU KKG yang dinahkodai para aktivis feminisme merupakan preseden buruk bagi cara berfikir generasi bangsa Indonesia kedepan. Penelitian kaum feminis yang memfokuskan kepentingan analisanya pada jenis kelamin perempuan adalah gerakan pembodohan akademis. Misalnya penelitian tentang diskriminasi, KDRT, kemiskinan, buta huruf, dan sebagainya, selalu dititikberatkan pada korban perempuan dan diabaikan jika korbannya adalah laki-laki. Seakan-akan orang menjadi bodoh, miskin, disiksa dan dizalimi gara-gara masalah jenis kelamin.

Padahal sebagai institusi yang ilmiah, seharusnya lembaga penelitian mengajak masyarakat luas berfikir dengan akal, bukan berdasarkan jenis kelamin. Fenomena ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan memang tidak dinafikan. Tetapi jika kasus-kasus parsial ini kemudian dijadikan kaedah umum, maka yang terjadi adalah pembodohan berbasis akademis dengan memanfaatkan sisi emosional wanita. Dan jika komisi VIII DPR RI tidak menghentikan pembahasan tentang RUU KKG ini dan bahkan mengesahkannya menjadi UU dengan dalih kuatnya tuntutan kaum feminis, maka terjadilan pembodohan kuadrat. Yakni dari pembodohan akademis menjadi pembodohan konstitutif. Inilah contoh jika kekuasaan mendahului keilmuan. Wallahu a’lam bi l-sawab.

*Penulis adalah peneliti INSISTS bidang Gender

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.