Adnin Armas : RUU KKG Mensubordinasikan Agama

ThisisGender.Com – Meski komisi VIII dalam keterangannya saat hearing (dengar pendapat) di Gedung DPR, pada hari Senin (28/05), RUU KKG baru berbentuk draft dan masih mentah tapi RUU KKG sudah menuai kontroversi. Dimana hal ini terkait dari substansi dari RUU tersebut yang dipandang oleh Direktur Eksekutif INSISTS (Insititute for the Study of Islamic Thought and Civilizations) sangat bermasalah, baik dari segi definisi gender itu sendiri maupun aturan-aturannya yang sangat bertentangan dengan syari’at Islam.

Berikut ini adalah petikan wawancara CGS dengan Adnin Armas M.A terkait hearing atau dengar pendapat di DPR tentang RUU KKG, belum lama ini.

CGS   : Assalamu’alaykum, ustadz. Saat melakukan hearing ke DPR pada Senin lalu, poin-poin apa saja yang ustadz sampaikan pada komisi VIII terkait RUU KKG?

Adnin : Wa’alaykumsalam, poin-poin yang saya sampaikan dan saya persoalkan adalah kosakata Gender, pada draft RUU KKG tertulis pengertian Gender adalah perbedaan tanggung jawab antara laki-laki dan wanita karena budaya, selain itu boleh berbeda-beda dan bisa bertukar-tukar menurut waktu dan keadaan. Padahal, Allah sudah menetapkan dan tidak boleh ditukar-tukar, kosakata Gender menafikan perbedaan secara biologis, antara laki-laki dan wanita. Di sini perbedaan biologis juga dinomorduakan, dianggap tidak penting.

Selain itu, RUU ini dianggap sebagai persoalan yang universal, dipaksakan, dijadikan sebagai masalah yang mendesak. Padahal di sisi lain, masih banyak undang-undang sebelumnya yang jalan di tempat dan masalah-masalah masyarakat masih banyak daripada kesetaraan gender itu.

Saya juga sampaikan bahwa saya tidak setuju dengan ruu ini bukan berarti mengaminkan diskriminasi terhadap wanita. Naskah yang saya pegang, juga dibuat oleh teman-teman saya yang wanita. Kami menolak karena ruu ini mensubordinasikan, meminggirkan agama. Kita negara yang punya Tuhan dan agama.

Yang sangat saya sayangkan, Komisi VIII juga menghambur-hamburkan uang untuk membuat ruu dengan studi banding ke Norwegia dan Denmark.

CGS   : Kemudian, siapa saja yang hadir pada saat hearing tersebut selain dari INSISTS, ustadz?

Adnin : Kaukus Perempuan Parlemen RI dan Perwakilan dari CEDAW Working Group of Indonesia, CWGI ini terdiri dari perwakilan-perwakilan LSM yang ditunjuk. Yang pasti mereka mendukung RU KKG disahkan.

CGS   : Adakah tanggapan dari mereka yang menyetujui RUU ini saat ustadz menyampaikan pendapat?

Adnin : Tidak ada sanggahan karena kami di sana hanya menyampaikan pendapat kepada pimpinan sidang dan anggota komisi VIII,

CGS   : Ada tidak fraksi yang sudah menyetujui atau pun yang menolak, ustadz?

Adnin : Karena RUU ini masih berupa draft dan masih mentah jadi belum ada persetujuan atau pun penolakan dari Komisi VIII. Draft ini masih harus direvisi lagi oleh DPR.

CGS   : Kapan kira-kira Komisi VIII akan memberikan keterangan atau info bahwa RUU ini telah direvisi?

Adnin : belum, Komisi VIII belum memberikan info selanjutnya terkait revisi RUU ini.

CGS   : Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh ustadz dan INSISTS?

Adnin : Akan terus mengawal dan memperhatikan bagaimana mereka (Komisi VIII) memperbaiki draft RUU KKG. Selain itu, kita juga akan terus mengkaji soal RUU ini dan mensosialisasikan bahaya RUU ini kepada masyarakat.

CGS   : Apa harapan ustadz mengenai RUU ini?

Adnin : Ya, saya harap semoga draft  RUU ini tdk lagi mengandung pasal-pasal yang mencederai umat Islam dan tidak mengulangi kembali dengan membuat kesalahan-kesalahan pasal yang sebelumnya banyak terdapat dalam RUU ini.

 Red : Sarah Mantovani

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.