Hikmah Dibalik Ayat Nusyuz

Hikmah Dibalik Ayat Nusyuz

An-Nisa, salah satu surat yang sering digugat oleh Feminis. Lebih spesifik lagi, mereka menggugat salah satu ayat dalam surat ini, yaitu ayat 34 (selain ayat tentang waris). Ayat ini, kata mereka, mendukung kekerasan terhadap perempuan, terutama pada “wadhribuu hunna” (dan pukullah mereka) pada baris keempat.

Ibnu Katsir memaparkan dalam tafsir Ibnu Katsir, nusyuz dalam surat an-Nisa artinya tinggi diri; wanita yang nusyuz, ialah wanita yang bersikap sombong terhadap suaminya, tidak mau melakukan perintah suaminya, berpaling darinya, dan membenci suaminya.

Pada ayat 34 sebelum kata wadhribuu hunna, Allah telah menyuruh para suami untuk memperlakukan istrinya yang nusyuz dengan menasehatinya secara baik-baik terlebih dulu, “kita harus utamakan nasehat”, jelas dosen Fahmu Nusus Qur’an dan Sunnah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dr. Abdul Kholiq Hasan El-Qudsy yang merupakan alumni Islamic Science University, Sudan, belum lama ini.

Kemudian apa indikasi dari nusyuz tersebut? Yaitu adanya ketidaktaatan atau meninggalkan kewajiban sebagai istri. Menurut Dr. Hasan, adanya istri yang nusyuz, karena para suami tidak mempunyai sifat qawwam (kepemimpinan), “Jika laki-laki punya sifat qawwam maka tidak ada perempuan yang nusyuz”, terangnya lagi. Sifat qawwam di sini dalam Miitsaq al-Usroh (Piagam atau Tatanan Keluarga) yang dikeluarkan oleh International Islamic Committee for Woman and Child (IICWC) dan ditulis oleh para ulama di Timur Tengah dan Afrika, salah satunya syaikh Dr. Yusuf Qaradhawi, menyebutkan empat unsur sifat kepemimpinan, yaitu syura (musyawarah), perawatan, perlindungan dan nafkah.

Memberi nasehat kepadanya, terang Sayyid Quthb dalam tafsirnya Fii Zhilalil Qur’an yang diterbitkan Gema Insani Press, merupakan tindakan pertama yang harus dilakukan. Inilah tindakan pertama yang harus dilakukan oleh pemimpin dan kepala rumah tangga, yaitu melakukan tindakan pendidikan, yang memang senantiasa dituntut kepadanya dalam semua hal. Akan tetapi dalam kondisi khusus ini, ia harus memberikan pengarahan tertentu untuk sasaran tertentu pula. Yaitu, mengobati gejala-gejala nusyuz, sebelum menjadi genting dan berakibat fatal.

Namun jika nasehat yang diberikan tidak mempan juga, maka dalam kondisi seperti ini ditangani dengan tindakan kedua dengan memisahkan tempat tidur mereka. menurut Sayyid Quthb, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi suami apabila ingin memisahkan tempat tidur istrinya, yaitu pertama, pemisahan tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan di luar tempat pasangan suami istri tersebut biasa untuk berduaan, kedua, tidak melakukan pemisahan di depan anak-anak karena hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi mereka, ketiga tidak melakukan pemisahan dengan pindah ke orang lain, dengan menghinakan istri atau menjelek-jelekkan kehormatannya dan harga dirinya karena yang seperti itu akan menambah konflik. Tujuan dari pemisahan tempat tidur itu ialah untuk mengobati nusyuz, bukan untuk merendahkan istri dan merusak anak-anak.

Jika tindakan kedua ini tidak berhasil juga, masih ada tindakan terakhir yang sering disalahpahami maksudnya. Tindakan terakhir ini, terang Sayyid Quthb, walaupun lebih keras dan lebih kecil dampaknya dibandingkan dengan kehancuran institusi rumah tangga yang disebabkan oleh nusyuz.

Pemukulan yang dilakukan, bukanlah untuk menyakiti, menyiksa apalagi memuaskan diri. Juga tidak boleh dilakukan dengan keras dan kasar. Pemukulan yang dilakukan haruslah dalam rangka mendidik, yang harus disertai dengan rasa kasih sayang seorang pendidik, sebagaimana yang dilakukan seorang ayah terhadap anak-anaknya dan yang dilakukan guru terhadap muridnya. Semua tindakan ini juga tidak boleh dilakukan jika kedua pasangan berada dalam kondisi rumah tangga yang harmonis.

Begitu pun, Ibnu Katsir dalam tafsirnya, para suami boleh memukul istri dengan pukulan yang tidak melukai. Sebagaimana yang pernah disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw., pernah bersabda saat haji wada’:

“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang ma’ruf”.

Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kamu memukul hamba-hamba wanita Allah”. Maka, datanglah Umar ra. kepada Rasulullah Saw. seraya berkata, “kaum wanita sudah berani menentang suaminya”. Lalu Rasulullah Saw. memberikan izin untuk memukul mereka. Kemudian banyak wanita yang mengelilingi keluarga Rasulullah Saw. dengan mengeluhkan tindakan suami mereka. kemudian ia bersabda, “Sesungguhnya keluarga Muhammad telah dikelilingi oleh kaum wanita yang banyak, yang mengeluhkan tindakan suami mereka”. Maka, mereka (suami-suami semacam itu) bukanlah orang-orang yang baik di antara kamu. Rasulullah juga bersabda,

“Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya bagaikan Unta, yaitu dia memukulnya pada pagi hari, tetapi kemudian pada malam harinya mencampurinya”.

Ia juga bersabda,

“sebaik-baik kamu ialah orang yang paling baik terhadap istrinya (keluarganya), dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku di antara kalian”.

Apabila tujuan telah tercapai, maka tiga tindakan tersebut harus dihentikan. Karena tujuan yang berupa ketaatan inilah yang memang diinginkan, yaitu ketaatan yang positif, bukan ketaatan karena tekanan. Karena ketaatan semacam ini tidak layak untuk membangun institusi rumah tangga yang merupakan basis jama’ah masyarakat. Sayyid Quthb menafsirkan, melakukan tiga tindakan tersebut setelah terwujudnya ketaatan istri kepada suami ialah perbuatan aniaya dan melampaui batas, seperti mencari-mencari cara untuk menyusahkan istri.

Mengenai otoritas pemimpin sendiri pun ada ketentuannya, yaitu tidak merendahkan, tidak menzhalimi, tidak menyalahgunakan. Lebih lanjut lagi dalam Miitsaq al-Usroh, “Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga, karena keluarga merupakan unit sosial (gambaran kecil sebuah masyarakat) yang terdiri dari beberapa orang.  Maka harus ada kepemimpinan agar keluarga tidak rusak  dan hancur. Seorang laki-laki  layak untuk bertanggung jawab terhadap berbagai permasalahannya karena fitrahnya, tabiat tubuh dan jiwanya.  Bukan kepemimpinan yang menaklukan atau monopoli dan pelampiasan tapi ia adalah tanggung jawab  dan  beban dalam memelihara keluarga dan menjaganya“.

Sehingga laki-laki atau suami yang shalih jika mendapati bidadari dunianya berbuat ketaatan dan dapat menyejukkan dirinya, maka ia akan bersyukur, namun jika ia mendapati bidadari dunianya itu tidak melakukan ketaatan, maka ia tidak akan berbuat zhalim, apalagi sampai melakukan kekerasan yang sesungguhnya sangat dilarang dalam Islam.

 

Sarah Larasati Mantovani

Peneliti Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

1 COMMENT

  1. Jika istri tersebut dipukul sampai menyakiti oleh pasangannya, bolehkah istri menggugat suaminya secara hukum?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.