Hukum Khitan bagi Wanita

ThisisGender.Com-Khitan secara bahasa diambil dari kata  khatana  yang berarti memotong.  Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka.

Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris) atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan.  Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.

Hukum Khitan Wanita

Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. (al-Bayan min Al Azhar as-Syarif: 2/18). Tetapi mereka berbeda pendapat tentang status hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan.

Hal ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat.  Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut :

Pertama:

Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.”  [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6297 – Fathul Bari), Muslim (3/257 – Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha’ (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa’i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)].

Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti “ fitrah “ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban.

Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.
Kedua:
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima’-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)” [Hadis shahih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi’i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 – Al Ihsan)]

Kelompok yang berpendapat wajib mengatakan, bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan.

Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan – menurut pendapat ini – bagi wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. (Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147)

Ketiga:
Hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah (wanita tukang khitan):

اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ

“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [Hadis Shahih, diriwayatkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)].

“Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan’, sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.

Keempat:
Riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘anha secara marfu’:

“Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajib mandi (junub)” [diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1/291 – Fathul Bari), Muslim (249 – Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]
Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.

Berkata Imam Ahmad : “Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan” [Tuhfatul Wadud].
Kelima:
“ Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. “ (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan lemah karena di dalamnya ada perawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.

Dari beberapa hadist di atas, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar sehingga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’.

Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya bahwa keadaan organ wanita (klitorisnya) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda.

Bagi yang mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah tenang karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan adalah wajib.

Sedang bagi wanita yang klitoris berukuran sedang dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas, sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya.

Adapun wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya adalah kehormatan. (Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22 )

Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa di Madinah ada seorang wanita yg biasa mengkhitan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya:

أَشِمِّي وَلاَ تَنْهَكِي، فَإِنَّ ذلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

“Potonglah tapi jangan dihabiskan karena yang demikian itu lbh terhormat bagi si wanita dan lebih disukai/dicintai oleh suaminya.”

Ada perbedaan pendapat tentang kapan waktu disyariatkan khitan. Jumhur ulama berpendapat tdk ada waktu khusus utk melaksanakan khitan.

Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu menjelaskan untuk melaksanakan khitan ada dua waktu waktu yang wajib dan waktu yang mustahab . Waktu yang wajib adalah ketika seorang anak mencapai baligh sedangkan waktu yang sunnah adalah sebelum baligh. Boleh pula melakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Juga disunnahkan untuk tidak mengakhirkan pelaksanaan khitan dari waktu yang sunnah kecuali karena ada uzur.

Ibnul Mundzir rahimahullahu mengatakan :“Tidak ada larangan yg ditetapkan oleh syariat yg berkenaan dgn waktu pelaksanaan khitan ini juga tdk ada batasan waktu yg menjadi rujukan dlm pelaksanaan khitan tersebut begitu pula sunnah yg harus diikuti. Seluruh waktu diperbolehkan. Tidak boleh melarang sesuatu kecuali dgn hujjah dan kami juga tdk mengetahui ada hujjah bagi orang yg melarang khitan anak kecil pada hari ketujuh.”

Namun Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menyebutkan dua hadits yang menunjukkan ada pembatasan waktu khitan:

Pertama: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia menyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi cucu beliau Al-Hasan dan Al-Husain dan mengkhitan kedua pada hari ketujuh.

Kedua: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata “Ada tujuh perkara yang sunnah dilakukan pada hari ketujuh seorang bayi yaitu diberi nama dikhitan…”

Kemudian beliau menyatakan bahwa walaupun kedua hadits di atas memiliki kelemahan namun kedua hadits ini saling menguatkan karena makhraj kedua hadits ini berbeda dan tidak ada dalam sanad rawi yang tertuduh berdusta.

Kalangan Syafi’iyyah mengambil hadits ini sehingga mereka menganggap sunnah dilakukan khitan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang anak sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’ dan selainnya.

Batas tertinggi dilakukan khitan adalah sebelum seorang anak baligh.  Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Tidak boleh bagi si wali menunda dilakukan khitan anak sampai si anak melewati masa baligh.”

Lebih afdhal/utama bila khitan ini dilakukan ketika anak masih kecil karena lebih cepat sembuh dan agar si anak tumbuh di atas keadaan yang paling sempurna. Red: Hasib

Penulis adalah seorang Ibu Rumah Tangga berdomisili di Tangerang yang saat ini beraktivitas mengajar private Qur’an dan bahasa Jepang serta mengorganisir kajian “NgajiYuk” yang sudah berdiri sejak 1 Mei 2009.

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

2 COMMENTS

  1. makasih atas artikel khitan bagi wanita sgt memberi pencerahan dimana dilain pihak karena kurangnya ilmu dan malasnya membaca umat Islam sudah tidak lagi mengkhitan anak perempuannya… naudzubillah..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.