“Hijab Our Right!”, seorang perempuan berjilbab membawa sebuah spanduk berisikan seruan tersebut. Bersama dengan ribuan lebih perempuan lainnya, ia dan para muslimah lainnya dari 30 negara turun ke jalan, memprotes larangan pemakaian jilbab di beberapa negara, antara lain Prancis dan Inggris.
Prancis sebagai salah satu negara yang hingga kini masih konsisten melarang penggunaan jilbab mendapatkan protes utama dari para demonstran yang terdiri dari berbagai latar belakang dan agama, protes tersebut terjadi di depan Kedutaan Besar Prancis dan berlangsung lebih dari 11 tahun yang lalu atau pada April 2004, sebagaimana dikutip sebuah situs Inggris inminds.co.uk.
Protes besar-besaran terhadap pelarangan penggunaan jilbab yang berlangsung hingga beberapa bulan membuat masyakarat internasional begitu prihatin, sehingga memaksa pemerintah di negara-negara yang melarang jilbab mengadakan sebuah konferensi untuk membahas tentang pelarangan tersebut di London, Inggris.
Konferensi yang dihadiri ratusan peserta delegasi dari 35 negara ini, seperti yang dikutip dari berbagai sumber, juga melibatkan 102 organisasi di Inggris. Di antara peserta konferensi tersebut hadir pula Syaikh Yusuf Qardhawi dan Prof. Tariq Ramadhan. Pada akhirnya, konferensi yang diadakan pada 04 September 2004 menghasilkan salah satu keputusan untuk menjadikan 04 September sebagai International Hijab Solidarity Day atau Hari Solidaritas Hijab Internasional.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? pelarangan dan diskriminasi terhadap perempuan berjilbab telah berlangsung sejak jaman Orde Baru bahkan sampai saat ini masih terdengar para perempuan belum mendapatkan haknya untuk mengimplementasikan perintah Allah yang di antaranya tercantum dalam surat An-Nuur ayat 31. Pelarangan dan diskriminasi tersebut telah membuat daftar panjang di negara yang telah dimasuki ajaran Islam sejak abad ketujuh Masehi.
- Pelarangan Jilbab Pada Orde Baru
Pelarangan jilbab pada masa orde baru pernah terjadi pada tahun 1979 dan berawal dari para siswi berjilbab di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Bandung, mereka dipisahkan dari teman-temannya yang tidak mengenakan jilbab pada kelas khusus, namun mereka menolak. Mengetahui hal ini, EZ Muttaqien, Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat saat itu segera turun tangan hingga pemisahan kelas itu akhirnya berhasil digagalkan.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1982, Dirjen Pendidikan dan Menengah, Prof. Darji Darmodiharjo, SH., mengeluarkan SK 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang implementasinya berujung pada pelarangan jilbab di sekolah. Para siswi yang dilihat tidak mengikuti aturan seragam sekolah nasional dengan memakai jilbab diteror oleh pemerintah, ada pula yang sampai dikeluarkan dari sekolah, karena pemakaian jilbab pada waktu itu dianggap pemerintah sebagai suatu motif politik, sebagaimana yang dipaparkan sejarawan International Islamic University of Malaysia (IIUM), Alwi Alatas dalam blog pribadinya tamaddunislam.wordpress.com.
- Pelarangan Jilbab di Makassar
Pelarangan jilbab kali ini bukan dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh seorang oknum dosen di sebuah sekolah tinggi kesehatan di Makassar. Ketua STIKES Nani Hasanuddin Makassar, Yasir, M.Kes., pada Ahad (02/06/2013) memecat seorang dosennya yang berinisial HR, karena pada Kamis (30/05/2013) lalu, HR menggunting jilbab dan rok dua mahasiswinya.
Pengguntingan yang dilakukan HR di depan 100 mahasiswi angkatan 2012 tersebut sebagai efek jera dan hukuman, karena dua mahasiswi berjilbab ia anggap melanggar peraturan di kampus yang mewajibkan para mahasiswinya memakai celana dinas dan jilbab pendek. Selain itu, Asfi Raihan teman dari korban pengguntingan jilbab mengaku kepada hidayatullah.com, oknum dosen juga beralasan rok dan jilbab syar’i bisa menghalangi gerak saat melakukan tindakan terhadap pasien.
Admin Twitter STIKES Nani Hasanuddin kepada hidayatullah.com Ahad (02/06/2013) menerangkan bahwa pihak kampus sudah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum dosen tersebut. Setelah pihak kampus menegur dan menonaktifkan HR, pada hari yang sama, HR membuat surat permintaan maaf yang ditujukan pada mahasiswi Stikes dan umat Islam.
- Pelarangan Jilbab di Bali
Akhir tahun 2013 lalu, masyarakat muslim Indonesia dikejutkan dengan berita pelarangan jilbab di Bali yang menimpa seorang siswa SMAN 2 Denpasar bernama Anita Whardani. Meski dilarang, namun aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) tersebut tidak gentar, militansinya ia terus pergunakan untuk memperjuangkan haknya untuk berjilbab, walau di sisi lain ia harus mendapatkan cibiran dari guru dan teman-temannya karena telah membuat citra jelek pada sekolah dengan mengangkat kasus ini pada media massa nasional.
Berdasarkan penelusuran Hidayatullah Tv, saat itu Anita mengaku sejak kelas 1 semester 2 dia sudah meminta izin untuk berjilbab kepada guru bimbingan konseling dan kepala sekolah. Namun kepala sekolah tidak memberikan izin. Selama itu ia harus bongkar-pasang jilbabnya di sekolah. Kepada Hidayatullah Tv, kepala sekolah SMAN 2 Denpasar, Ketut Sunarta, mengaku tidak ada larangan berjilbab untuk pelajar Muslimah di sekolahnya, namun di sisi lain ia juga mengaku tidak punya hak untuk melarang dan tidak punya hak untuk memberikan izin.
Setelah melalui serangkaian diplomasi alot dan pemberitaan media massa nasional sejak akhir 2013, anak ketiga dari tiga bersaudara pasangan Parwoto dan Ni Made Sulastri ini akhirnya resmi diperbolehkan berjilbab pada 13 Januari 2014 dan kasusnya telah selesai.
Kasus pelarangan jilbab Bali tidak berhenti sampai pada Anita, hasil investigasi PII Bali pada saat itu melalui Sekretaris Umum PW PII Bali, Fatimah Azzahra mencatat, masih ada 40 sekolah negeri yang tidak mengizinkan pelajar Muslimah untuk berjilbab. Fatimah mengatakan, ada tiga jenis jawaban yang didapat. Pertama, melarang secara lisan dan tulisan. Kedua, memberi jawaban menggantung dengan mengatakan tidak tahu boleh atau tidak. Ketiga, menyuruh untuk meminta jawaban ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten setempat.
Menurutnya, pelarangan terjadi di SMPN, SMAN, dan SMKN di Denpasar, Badung, Kuta Selatan, Kuta Utara, Singaraja, Buleleng, Tabanan, dan Jembrana. Tim Advokasi Jilbab PII mendatangi satu-persatu sekolah tersebut dan menanyakan soal boleh-tidaknya siswi memakai jilbab di sekolah itu. Kebanyakan sekolah negeri, kata Fatimah, menyarankan untuk mendaftar di sekolah swasta Islam jika ingin berjilbab.
Meski demikian, seperti yang dikutip dari Hidayatullah Tv, PII juga melaporkan masih ada pula sekolah negeri di Bali yang membolehkan jilbab. Antara lain SMKN 1 Kuta Selatan dan SMPN 1 Bangli.
- Pelarangan Jilbab Anggota Wan-TNI
Rabu, 25 Maret 2015 menjadi hari yang bersejarah dalam dunia kepolisian, karena pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengumumkan telah mengizinkan para Polwan-nya untuk mengenakan jilbab melalui surat Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret, sebagaimana dikutip dari laman resmi humas.polri.go.id.
Namun tidak untuk anggota Wanita (Wan) TNI, melalui Panglima TNI Jenderal Moeldoko, pihaknya akan tetap mengakomodasi prajurit wan TNI yang ingin berjilbab saat melaksanakan tugas. Meski demikian, sebagaimana dikutip dari kompas.com, penggunaan jilbab hanya diperuntukkan bagi prajurit Wan TNI yang bertugas di Aceh. Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi pernyataan salah seorang prajurit Wan TNI sewaktu memberikan pengarahan pada 1.381 prajurit TNI, PNS, Dharma Pertiwi dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya di Kodam V Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur pada 29 Mei 2015 lalu.
Padahal, Rahmah El Yunusiyyah sudah memakai jilbab secara sempurna saat ia membidani lahirnya Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang merupakan cikal bakal TNI pada 2 Oktober 1945. Ia juga terkenal sebagai pengayom barisan-barisan pejuang yang dibentuk oleh organisasi-organisasi Islam pada waktu itu, antara lain Lasykar Sabilillah dan Laskar Hizbullah.
- Pelarangan Jilbab di Papua
Selain Bali dan Makassar, Papua juga punya rekam jejak mengenai pelarangan jilbab, salah satunya di Tolikara yang terjadi belum lama ini. Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) melalui Badan Pekerja Wilayah Toli (BPWT) dalam surat edarannya dengan Nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 memberitahukan pada tanggal 13-19 Juli 2015 akan ada Seminar dan KKR Pemuda GIDI tingkat Internasional. Terkait dengan kegiatan tersebut, pimpinan GIDI Wilayah Toli menuliskan tiga larangan yang salah satu poinnya adalah melarang Kaum Muslimat memakai Yilbab (Jilbab, red).
Surat tersebut ditandatangani atas nama Pendet Nayus Wendha bersama Sekretarisnya, Marthen Jingga pada tanggal 11 Juli. Tak ayal, surat yang telah banyak beredar di dunia maya tersebut akhirnya berefek pada pembakaran Masjid Tolikara dan puluhan kios di sekitarnya oleh para pemuda GIDI, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Perjuangan Panjang
Sejarah mengenai jilbab di Indonesia juga tidak terlepas dari sejarah perjuangan untuk menerapkan dan memakainya. Jauh sebelum Indonesia merdeka dan para muslimah Indonesia yang terdiri dari pelajar, mahasiswi dan Polwan memperjuangkan pemakaian jilbab pada sekolah atau institusi mereka, terdapat seorang perempuan asal Padang Panjang yang memperjuangkan pemakaian jilbab saat mengikuti Kongres Perempuan Indonesia kedua di Jakarta pada tahun 1935. Perempuan itu bernama Rahmah El-Yunusiyyah dan dia mewakili Kaum Ibu Sumaera Tengah (kini Sumatera Barat).
Perguruan Diniyyah Puteri Padang Panjang menuliskan dalam Biografi Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dan Zainuddin Labay El Yunusy, Rahmah bersama salah seorang pengurus Permi (Persatuan Muslim Indonesia) Ratna Sari, memperjuangkan soal kerudung dalam kongres tersebut, selain itu masih dalam kongres yang sama, ia juga berusaha memberikan ciri khas budaya Islam ke dalam kebudayaan Indonesia.
Kemudian pada masa orde baru, Alwi Alatas dalam tulisannya Kasus Jilbab di Sekolah-sekolah Negeri di Indonesia, mencatat setelah peristiwa pelarangan jilbab yang terjadi di banyak sekolah karena SK 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional hingga ramainya isu wanita berjilbab yang menebarkan racun di pasar-pasar, menimbulkan reaksi dan kemarahan dari umat Islam yang akhirnya melahirkan revolusi jilbab. Ribuan mahasiswa dan pelajar yang terdiri dari 60 lembaga Islam se-Bandung di Universitas Padjadjaran berunjuk rasa pada awal November 1989. Selanjutnya mahasiswa dan pelajar kembali menggelar unjuk rasa menuntut kebebasan memakai jilbab pada 21 Desember 1989.
Sementara itu, masih dalam tulisan yang sama, Alwi mencatat, pembicaraan intensif mengenai masalah ini bergulir terus antara MUI dan Departemen P dan K yang diwakili oleh Menteri P dan K, Fuad Hasan, dan Dirjen PDM (Dikdasmen), Hasan Walinono. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyempurnakan peraturan seragam sekolah. Akhirnya, pada tanggal 16 Februari 1991, SK seragam sekolah yang baru, yaitu SK 100/C/Kep/D/1991, ditandatangani secara resmi, setelah melalui konsultasi dengan banyak pihak dan para siswa akhirnya bebas untuk berjilbab.
Pemakaian pakaian takwa tersebut butuh perjuangan yang begitu panjang, hingga kini kampanye pemakaian jilbab masih berlangsung, selain oleh organisasi-organisasi masyarakat dan organisasi pelajar atau mahasiswa juga digalakkan oleh komunitas-komunitas, antara lain Peduli Hijab, Hijab Alila milik ustadz Felix Siauw, Hijabographic, dan lainnya. Setiap tanggal 14 Februari, mereka berkampanye Gerakan Menutup Aurat yang dilaksanakan serentak secara nasional di berbagai daerah.
Sarah Larasati Mantovani
Peneliti Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia