Kesetaraan Gender Versus Keadilan Islam

Kesetaraan Gender Versus Keadilan Islam[1]

Kesetaraan Gender Versus Keadilan Islam

Oleh: Rira Nurmaida

 

Bismillahirrahmaanirrahiim

 Mukaddimah

 Penyetaraan hak laki-laki dan perempuan  menjadi agenda pokok yang diperjuangkan oleh  para feminis,  mulanya  merupakan  respon  atas  kultur  yang  tidak  menghargai perempuan  secara semestinya  sebagai  manusia.  Namun  belakangan  ini,  ideologi  feminisme[2] yang  dituangkan ke  dalam  paham  kesetaraan  gender  (gender  equality)[3] telah  menjadi  tren  baru  masyarakat modern.  Bahkan  menjadi  tolak  ukur  maju tidaknya  pembangunan  di  sebuah  negara,  yaitu dengan  menggunakan  ukuran  HDI (Human  Development  Indeks),  GDI  (Gender-related Development  Index),  GEM (Gender Empowerment Measurament), dll.  Dengan ukuran-ukuran itu dan kampanye yang massif, kesetaraan gender seolah telah menjadi keniscayaan dan menjadi konsep yang  patut  diterima  tanpa  dipertanyakan  lagi.  Kesetaraan  gender  disebar  untuk diundangkan  secara  global  melalui  instrumen  CEDAW  yang  digagas  PBB  dan diratifikasi  mayoritas  negara  di  seluruh  dunia.  Benarkah  kesetaraan  gender merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dihadapi perempuan di seluruh dunia?

 

Wacana Kesetaraan Gender

Dalam  membangun  wacana  kesetaraan  gender,  para  feminis  seringkali  memulainya  dengan membedakan definisi seks dan gender. Dua istilah tersebut lazim kita anggap sama,  yakni  bermakna jenis  kelamin  manusia  yang  terdiri  atas  laki-laki  dan perempuan,  dan  sifatnya  mutlak  harus diterima  sebagaimana  mestinya.[4] Namun, menurut mereka hal tersebut hanya terbatas pada pembagian manusia secara biologis yang  didefinisikan  sebagai  seks,[5] sedangkan  gender  diberi  definisi baru  sebagai kelompok  atribut  dan  perilaku  yang  dibentuk  secara  kultural.  Dengan  demikian gender—bagi  mereka—  merupakan  konstruksi  sosial  yang  bersifat  tidak  permanen  dan  dapat diubah.  Bagi  para  feminis,  konstruksi  tradisional  telah  menempatkan perempuan  pada  posisi  dan  peran  yang  berada  di  bawah  kuasa laki-laki.  Sistem  ini mereka sebut dengan sistem patriarkal.

Posisi perempuan yang menjadi  subordinat laki-laki meniscayakan ketidakberdayaan perempuan  dan mengurangi  hak-hak  mereka  sebagai  manusia.  Pandangan  itu dikukuhkan  dalam  pendapat  religius[6] masyarakat  Barat  dan    nyata  dalam  berbagai bentuk  diskriminasi  terhadap perempuan.  Fenomenanya  antara  lain:  ketiadaan  hak bagi perempuan untuk mendapatkan warisan atau berpartisipasi dalam dunia politik. Singkatnya,  perempuan  hanya  dipandang  sebagai  objek seksual  dan  aset  domestik tanpa berkesempatan untuk turut serta dalam kehidupan publik. Tidak hanya di Barat, bahkan di Arab pada masa pra-Islam,  perempuan dipandang lebih rendah lagi dengan munculnya  perasaan  terhina  pada  seorang  ayah  saat  mendapatkan  keturunan perempuan,  dan kehormatannya  dikembalikan  dengan  membunuh  anaknya  tersebut hidup-hidup.

Berangkat dari situasi tersebut, muncul gagasan  dan gerakan  untuk memperjuangkan hak-hak perempuan yang merupakan sejarah yang panjang[7] hingga pada sekitar abad XX,  gerakan  tersebut kemudian  terkoordinasi  pada  level  internasional  dan menghasilkan  susunan  hak  perempuan semacam  “Bill  of  Rights”  khusus  bagi perempuan yang dikenal dengan CEDAW[8].  Instrumen  ini dikatakan bertujuan untuk menghapus  segala  bentuk  diskriminasi[9] terhadap  perempuan  dan mewujudkan kesetaraan gender.

Term  “kesetaraan gender”  yang dapat disimpulkan sejauh ini bermakna  meniadakan pembedaan  yang dialami  perempuan  dalam  berbagai  sektor  kehidupan.  Kesetaraan yang  ingin  dicapai  bersifat substantif,  yakni  kesetaraan  yang  digambarkan  sebagai kesetaraan hakiki, bukan yang dipandang kesetaraan semu semisal hanya membuka kesempatan yang  sama bagi perempuan, akan tetapi perlu diberikan dukungan untuk dapat meraih kesetaraan itu secara riil. Bila perlu diberi hak-hak khusus untuk meraih kesetaraan itu, contohnya hak khusus mengenai kuota anggota parlemen.

Pada perjalanannya, aspek yang diperjuangkan meluas dan tidak terbatas pada ranah sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi masuk ke dalam persoalan seksualitas dan permasalahan  keluarga.  Yakni, dimasukkannya  tuntutan  untuk  memilih  ekspresi seksual  secara  bebas,  misalnya  LGBT,  atau kebolehan  pasangan  homoseksual mengadopsi anak,  sebagai bentuk kesetaraan hak.

Demi  meraih target kesetaraan tersebut, berbagai penghalang harus dihilangkan atau “disesuaikan”. Penghalang  yang  kuat  biasanya  muncul  dari  tradisi  dan  agama.  Jika tidak  dapat  dilenyapkan, biasanya  dibuat  tafsir  baru  atas  keyakinan  yang  telah mengakar  kuat  di  tengah  masyarakat sehingga  target-target  kesetaraan  gender tercapai.  Karena itu tidak mengherankan ketika bermunculan studi-studi  baru tentang agama  yang  menyertakan  “sudut  pandang  kesetaraan gender”.  Pada  praktiknya,  hal ini telah menghadirkan paham menyimpang yang tidak sesuai dengan ajaran agama yang sesungguhnya.[10]

Kesetaraan versus Keadilan

 Di  bagian  awal  tulisan  ini  disebut  bahwa  munculnya  feminisme  bermula  dari penderitaan perempuan  yang  menderita  akibat  ketidakadilan  sistem  patriarkal.  Hal menarik yang patut digarisbawahi adalah kecenderungan para feminis untuk melawan ketidakadilan  tersebut  dengan menawarkan  bentuk  ketidakadilan  yang  lain.  Dapat dilihat  dari  definisi  diskriminasi  yang  digunakan sebagai  parameter,  bahwa  tujuan eksplisit dari perjuangan tersebut adalah untuk menyamakan perempuan dengan laki-laki;  untuk membuat perempuan memiliki hak-hak yang sama seperti laki-laki. Pada kenyataannya,  ketika  perempuan  berusaha  untuk  “have  it  all”,  maka  ia  pun  harus dapat  “do it all[11]. Padahal secara biologis terdapat perbedaan signifikan pada laki-laki dan perempuan yang berkontribusi pada perbedaan karakter dasar, kapasitas, dan keunggulan  maupun  kelemahan  masing-masing.  Penyamaan  posisi  dan  peran  laki-laki dan perempuan jelas menafikan semua itu dan merupakan bentuk ketidakadilan karena  dua  pihak  yang  berbeda  kapasitas  dan  karakteristik  dipaksa  untuk menghadirkan performa yang sama bahkan berkompetisi menjadi yang terbaik.

Selain  itu, ketika mengejar kesetaraan gender yang berpihak pada perempuan, pada saat yang sama para feminis melupakan adanya laki-laki yang juga menjadi korban ketidakadilan sistem sosial yang berlaku pada saat ini.  Bukan hanya perempuan yang miskin; menjadi korban kriminal, pelecehan, bahkan KDRT.

Selain itu, konsep kesetaraan substantif yang diajukan juga menghadirkan keganjilan  tersendiri. Dikatakan adil ketika menuntut kuota keterwakilan perempuan di parlemen  sementara  pada  saat  yang  sama  laki-laki  dengan  kapasitas  tertentu  yang  dianggap memadai  untuk  lolos  dibatasi  dengan kuota  yang  ada.  Mengapa  tidak  menerapkan sistem persaingan terbuka sehingga terbuka kesempatan yang adil bagi setiap orang? Kemudian,  kala  menuntut upah  yang  sama,  pada saat  yang  sama  para  feminis juga menuntut  hak-hak  khusus  bagi  perempuan  semacam  cuti  bulanan  pada  saat menstruasi dan tempat penitipan anak di tempat kerja. Dari hal-hal seperti ini, tampak  jelas  bahwa  kesetaraan  yang  diimpikan  tidak  ada  realitasnya.  Karena  pada  saat perempuan  didorong  untuk  mengejar  kedudukan  yang  sama dengan  laki-laki  justru yang dihadirkan adalah bentuk ketidakadilan lain yang muncul dari hak-hak khusus yang dibutuhkan perempuan untuk mendukung aktivitasnya.

Konsep Keadilan Islam

Islam  sebagai  agama  yang  sesuai  fitrah,  menempatkan  manusia,  laki-laki  dan perempuan sesuai dengan kadar masing-masing, diperhitungkan setiap amalnya tanpa pengecualian[12]— dan tidak ada yang lebih baik pengetahuannya terhadap hal tersebut kecuali Allah SWT, sang Khaliq—,  tanpa memperlakukan salah satu lebih istimewa dari yang lain kecuali taqwanya.

Islam  pun  memandang  laki-laki  dan  perempuan  sebagai  mitra[13] yang  saling membantu satu sama lain dalam menjalankan perannya sebagai hamba Allah. Tidak dibenarkan yang satu menghamba pada yang lainnya. Karena itu salah besar tuduhan yang  menyatakan  bahwa  Islam  merupakan  agama misoginis  karena  memberikan kekuasaan besar di tangan laki-laki dan mendiskreditkan perempuan.

Kekuasaan  bukanlah  parameter  keistimewaan  seseorang.  Islam  memandang kekuasaan  sebagai amanah  dan  tanggung  jawab  yang  besar.  Tidak  dibebankannya suatu  kuasa  pada  seseorang  juga tidak  serta  merta  merupakan  bentuk  penghinaan yang  merendahkan  posisinya.  Karena  itu  ketika perempuan  tidak  diperkenankan menjadi pemimpin dalam pemerintahan, bukan berarti merendahkan kedudukan dan martabatnya.

Sisi  lain  yang  diserang  dalam  syari’at  Islam  adalah  soal  warisan  perempuan  yang dikatakan hanya separuh dari bagian laki-laki.  Padahal dalam kenyataannya terdapat sejumlah perhitungan waris sebagai berikut:  1. hanya ada 4 kondisi saat perempuan menerima  setengah  bagian  laki-laki;  2.  ada  8  kondisi saat  perempuan  menerima bagian sama sempurna seperti laki-laki; 3. ada 10 kondisi saat perempuan menerima bagian  lebih  banyak  dari  laki-laki;  4.  ada  beberapa  kondisi  saat  itu  perempuan menerima bagian, sementara laki-laki tidak mendapatkannya.[14]

Permasalahan itu muncul karena dalam benak para feminis, harta termasuk parameter keistimewaan seseorang.  Kepemilikan  aset  menjadi  simbol  kekuasaan,  karena  itu mereka memandang bebasnya perempuan dari kekangan patriarki adalah dengan jalan melepaskan  diri  dari  ketergantungan  secara ekonomi  pada  laki-laki.  Padahal  perlu ditekankan  di  sini  bahwa  unsur  ekonomi  bukan  merupakan parameter  kemuliaan seseorang. Tidaklah yang diberi kewajiban menafkahi otomatis lebih  mulia dari yang dinafkahi;  atau  yang  memiliki  harta  lebih  banyak  menjadi  yang  lebih  tinggi derajatnya dari yang lainnya[15].

Selain itu, perempuan juga mendapatkan hak belajar dan menuntut ilmu sebagaimana laki-laki. Perempuan  juga  diperbolehkan  keluar  rumah  dan  beraktivitas  dengan memenuhi beberapa kaidah.  Juga berhak meriwayatkan hadis[16] dan pergi ke medan peperangan  sebagai  paramedis  maupun  pejuang,  sebagaimana  ia  mendapatkan jatahnya dari harta rampasan perang (ghanimah).

Hal-hal tersebut  itu  merupakan  kondisi  ideal  sebagai  bentuk  keadilan  dalam  Islam yang dapat diraih muslimah. Karena itu muslimah tidak membutuhkan feminisme dan ide kesetaraan gendernya,  karena mereka telah mulia dalam Islam. Kenyataan sosial saat ini yang menunjukkan terpuruknya muslimah sebagai korban sistem sosial yang ada  hendaknya  tidak  menjadikan  muslimah  salah  langkah  dengan berharap  pada feminisme  sebagai  solusinya.  Akan  hanya  dapat  diperbaiki  dengan  mengembalikan Islam  pada  posisinya  sebagai  pandangan  hidup  dan  ideologi  manusia  sehingga syari’atnya tegak dan keadilannya dirasakan oleh semua orang.

Wallahu a’lam bishshawab.

 

[1] Disampaikan pada Kajian Muslimah Keputrian FKG UGM, 28 November 2014

[2] Menurut  Susan  Osborne,  feminisme  adalah  cara  melihat  dunia  (worldview)  di  mana  perempuan melihatnya dari perspektif perempuan. Feminisme memusatkan perhatiannya kepada konsep patriarki  yang  dimaknai sebagai sistem  kekuasaan  laki-laki  yang  menindas  perempuan  melalui  lembaga lembaga sosial, politik dan ekonomi.

[3] Para  feminis  yang  mulanya  menuntut  hak-hak  perempuan  atas  nama  emansipasi,  lalu mengembangkan konsep  gender  sekitar  tahun 1970-an. Kemudian wacana gender diperkenalkan oleh  sekelompok  feminis  di London  pada  awal  tahun  1977.   Sejak  itu  para  feminis   mengusung  konsep gender equality atau kesetaraan gender sebagai mainstream gerakan mereka.

[4] Gender  merupakan  kosa  kata  baru  yang  belum  ditemukan  dalam  Kamus  Besar  Bahasa Indonesia, pada bahasa-bahasa lain kata tersebut lazimnya juga masih disamakan definisinya dengan seks.

[5] Seks merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris  “sex”  yang diterjemahkan sebagai jenis kelamin, yang menunjukkan adanya penyifatan dan pembagian manusia secara biologis, yaitu lelaki atau wanita. Namun,  dalam pemakaian  sehari-hari  oleh  masyarakat  Indonesia,  kata  ini  disalahartikan  sebagai hubungan badan. Lihat Siti Muslikhati,  Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan dalam Timbangan Islam, (Depok: Gema Insani Press, 2004), h. 19.

[6] Menurut McKay, pada dekade 1560 dan 1648 merupakan penurunan status perempuan di masyarakat Eropa. Reformasi  yang  dilakukan  para  pembaharu  gereja  tidak  banyak  membantu  nasib  perempuan. Studi-studi spiritual kemudian dilakukan untuk memperbaharui konsep Saint Paul  tentang perempuan, yaitu perempuan dianggap sebagai sumber dosa dan merupakan makhluk kelas dua di dunia ini. (Dinar Dewi Kania, Isu Gender: Sejarah dan Perkembangannya).

[7] Gerakan feminis pada mulanya adalah gerak sekelompok aktivis perempuan  Barat, misalnya Susan B. Anthony dan  Elizabeth  Cady  Stanton,  yang  memiliki  surat  kabar  sendiri  yaitu  The  Revolution. Kemudian  lambat  laun  menjadi  gelombang  akademik  di  universitas-universitas,  termasuk  negara-negara  muslim,  melalui  program “woman  studies”.  (Gadis  Arivia,  Pembongkaran  Wacana  Seksis Filsafat  Menuju  Filsafat  berperspektif  Feminis,  Disertasi,  Universitas  Indonesia,  Fakultas  Ilmu Pengetahuan Budaya, Depok, 2002, h.20)

[8] Convention on  the  Elimination of   All Forms of Discrimination Against Women  (CEDAW)  seringkali dirujuk sebagai “Bill of Rights” bagi perempuan  karena CEDAW secara khusus menargetkan promosi  dan  perlindungan  terhadap  hak  asasi  perempuan.  Lebih  jauh  lagi,  dinyatakan  bahwa  CEDAW menjanjikan upaya-upaya pemberdayaan perempuan untuk memastikan perempuan mendapatkan hak-haknya tersebut.

[9] Dalam Pasal 1 CEDAW, “diskriminasi terhadap perempuan” berarti segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan  yang  dibuat  atas  dasar  jenis  kelamin  yang  mempunyai  dampak  atau  tujuan  untuk  mengurangi atau  meniadakan  pengakuan,  penikmatan  atau  penggunaan  hak  asasi  manusia  dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan,  terlepas  dari  status perkawinan  mereka,  atas  dasar  kesetaraan  antara  laki-laki  dan perempuan (CEDAW, 1979:2).

[10] Contoh kasus, Amina Wadud yang mengimami shalat jama’ah yang terdiri atas pria dan wanita dengan alasan perempuan memiliki hak yang sama dalam ibadah.

[11] Zara Huda Faris “Do Women Need Feminism”,  transkrip audio, Muslim Debate Initiative

[12] “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain…” (Q.S Ali Imran: [195])

[13] Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya kaum perempuan adalah mitra kaum laki-laki. (HR. Abu Dawud).

[14] Shalah Sultan, Mîrâts al-Mar’ah wa Qadhiyatu al-Musâwâh, (Cairo: Nahdhah Misr, 1999), h. 10-11. Dalam Saiful Bahri, Kesetaraan Gender dan Desakralisasi Agama.

[15] “Kaum  laki-laki  itu  adalah  pemimpin  bagi  kaum  wanita,  oleh  karena  Allah  telah  melebihkan sebagian  mereka  (laki-laki)  atas  sebagian  yang  lain  (wanita),  dan  karena  mereka  (laki-laki)  telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS An-Nisa: [34]). Kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini bukan  bermakna  derajat,  akan tetapi  kapasitas.    Sayyid  Quthb  dalam  tafsirnya  Fii  Zhilalil  Qur’an menyatakan: “as God has given him the necessary qualities and training to  undertake this task and assigned to him the duty of meeting the family’s living expenses.”

[16] M. Akram Nadwi. Muhaddhithat.

 

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.