Mengaku Dipersulit, Pasangan Memilih Menikah Siri

gal347856694

Thisisgender.comMeski dalam PP No. 47 tahun 2004 biaya nikah sebesar Rp. 30.000, namun masih ada pasangan yang enggan menikah secara negara karena dipersulit oleh Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya dalam hal biaya.

Sebut saja Neneng, perempuan yang sudah menikah siri dengan suaminya selama 20 tahun lebih ini beberapa kali menyebutkan selama ini KUA selalu mempersulit ketika ia dan suami ingin menikah secara hukum negara.

“Dulu udah pernah ngajuin (untuk menikah secara negara) tapi dipersulit, kata ayahnya sabar aja dulu deh mungkin nanti ada rezeki”, keluhnya kepada Thisisgender.com saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Kamis (14/03/2013).

Neneng beralasan, ia dan suaminya mengambil langkah untuk menikah siri karena ingin menghindari dari zina.

“Ya daripada kumpul kebo kan bikin dosa mendingan nikah,” kata perempuan berusia 39 tahun dengan lima anak ini.

Ia mengaku, KUA yang suka mempersulit dan memperlama proses menikah secara negara berasal dari KUA di daerah Tangerang padahal tugas KUA menurut Sekretaris Dirjen Bimas Islam, Prof. Muhammadiyah Amin saat diwawancarai Thisisgender belum lama ini, hanya mencatat, mengawasi dan mengadministrasi pelaksanaan pernikahan.*

Sumber: Hidayatullah.com

Rep: Sarah Chairunisa
Red: Cholis Akbar

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.