Perempuan Indonesia telah terjun dalam dunia politik sejak dulu. Mereka tercatat perannya baik secara personal maupun organisasi. Beberapa di antaranya merupakan sosok pemimpin yang berhasil membawa negeri menuju kemakmuran. Berikut ini akan dikupas beberapa sosok muslimah yang menorehkan sejarah dalam perpolitikan di Nusantara.
Seorang perempuan tercatat memimpin daerah Aceh sekitar abad 14 Masehi (tahun 781 H/ 1389 M). Beliau adalah Sultanah Dannir. Namun, Sultanah ini tidak memerintah seluruh kawasan Samudra Pasai. Sejarawan Aceh, Taqiyuddin Muhammad, menyebutkan bahwa Sultanah Dannir hanya memerintah wilayah Pasai dan Kadah (kini Kabupaten Aceh Utara).
Penerus beliau adalah Sultanah Nahrasyiyah yang memerintah Samudra Pasai selama 22 tahun (1406 M–1428 M). Ayahnya yang juga merupakan seorang sultan telah membimbingnya dengan baik sehingga ia menjadi wanita yang terlatih dan terdidik. Pengangkatan Nahrasyiyah sebagai seorang sultanah pada saat itu telah mendapatkan dukungan dari rakyat Samudra Pasai, khususnya ulama, sehingga ia diberi gelar Ra-Bakhsyakhadiyu yang artinya Ratu Pemurah. Menurut Taqiyuddin, katara diterjemahkan sebagai kata imbuhan pada setiap awal nama dalam satu dialek bahasa di kawasan Asia Tengah, yaitu bakhsy berasal dari kata Persia yang berarti pemurah dan khadiyu berasal dari kata Persia khidiv (w) berarti raja, menteri, tuan. Taqiyuddin memaparkan, banyak faktor yang membuat Nahrasyiyah sukses dalam memimpin kesultanan Samudra Pasai. Salah satunya karena ia dibantu Shadr Al-Akabir (pemuka para pembesar; perdana menteri) seperti ‘Abdullah bin Muhammad bin Abdul Qadir bin Yusuf bin Abdul Aziz bin Al-Manshur Abi Ja’far Al-Musthanshir bil-Lah. ‘Abdullah merupakan keturunan kelima Khalifah ‘Abbasiyyah Al-Musthanshir bil-Lah.
Kita beranjak pada Kesultanan Aceh Darussalam yang juga pernah dipimpin oleh seorang sultanah. Beliau adalah penerus Sultan Iskandar Muda dengan gelar Sultanah Ratu Tajul Alam Safiatuddin Syah (1641–1675 M). Salah satu sepak terjangnya dalam dunia politik adalah mengadakan perubahan susunan anggota badan legislatif atau Majelis Mahkamah Rakyat yang terdiri dari 73 orang. Di antara 73 anggota tersebut, ditempatkan 16 wanita, antara lain Si Nyak Bunga, Si Halifah, Si Sanah, Si Nyak Bunga, Maimunah, Siti Cahya, Mahkiah, Si Nyak Puan, Nadisah, Si Nyak Caya, Si Habibah, Umi Puan, Siti Awan, Umi Nyak Angka, Si Mawar, dan Si Manis. Mereka ikut duduk dalam majelis untuk mengatur urusan negara dengan tujuan mempertimbangkan kebijaksanaan sultanah dan meneliti segala adat dan hukum yang layak disalurkan kepada rakyat agar tetap adil dan makmur bersama dengan pria.
Sekadar untuk diketahui, menurut sebuah naskah tua yang tersimpan dalam Perpustakaan Universitas Kebangsaan Malaysia di Bangi, Selangor, sebagaimana dipaparkan M. A. Hasjmy dalam bukunya 59 Tahun Aceh Merdeka di Bawah Pemerintahan Ratu, silsilah Ratu Tajul Alam Safiatuddin berasal dari Sultan Alaiddin Abdullah Malikh Mubin. Silsilah turunan Sultan Alaiddin sampai kepada Sultan Malik Ilik Khan Syah yang merupakan gubernur dari Daulah Abbasiyah di Bukhara, Turkistan, sehingga ia merupakan turunan dari Bani Seljuk, salah satu anak suku Turk yang mendiami Pegunungan Emas di Asia Barat, suku yang dikenal berdarah panas dan berani.
Tak heran, keberanian yang sama mengalir dalam diri sultanah ini sejak berusia tujuh tahun. Safiatuddin telah belajar bersama Iskandar Sani yang berasal dari Negeri Pahang, juga disertai putra dan putri dari istana lainnya. Mereka berguru pada ulama-ulama besar seperti Syaikh Hamzah Fanshury, Syaikh Nuruddin Ar-Raniry, dan Syaikh Kamaluddin. Ulama tersebut merupakan guru besar pada Jami’ Baiturrahman pada waktu itu. Dengan keteguhannya, setelah menyelesaikan pendidikan, Safiatuddin telah mampu menguasai berbagai ilmu pengetahuan. Ia pun fasih dalam berbagai bahasa, yaitu bahasa Arab, Persia, dan Spanyol. Juga menguasai ilmu fikih (hukum), hukum tata negara, ilmu sejarah, mantiq (ilmu logika), falsafah, tasawuf, sastra, dan lainnya. Hal tersebut dipaparkan M.A. Hasjmy dalam bukunya Wanita Aceh dalam Pemerintahan dan Peperangan.
Pada masa itu pun terkenal pula Hadih Maja (kata hikmah), seperti Adat bak Poteu Meureuhom, hukum bak Siah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak bentara. Artinya, adat dari Marhoem Mahkuta Alam, hukum dari Syiah Kuala, Qanun (undang-undang) dari Putri Phang dan resam dari bentara (Hulubalang). Hadih Maja tersebut, menurut M.A. Hasjmy, menunjukkan adanya pembagian kekuasaan dalam Kerajaan Aceh Darussalam, seperti kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Sultan dan disebut dengan Poteu Meureuhom, kekuasaan yudikatif atau pelaksanaan hukum berada di tangan ulama, dalam hal ini Syaikh Abdurrauf yang menjabat sebagai Qadhi (hakim) diberi gelar dengan Syiah Kuala, kekuasaan legislatif yang berada di tangan Dewan Perwakilan yang dilambangkan dengan Putroe Phang atau Putri Pahang karena ia yang memberi nasihat kepada sultan untuk membentuk Majelis Mahkamah Rakyat, kemudian Peraturan keprotokolan atau disebut dengan reusam diserahkan pada Laksamana atau Panglima Angkatan Perang. Pada akhirnya, dalam Hadih Maja tersebut dinyatakan bahwa dalam keadaan apapun, antara adat, qanun, dan reusam tidak boleh terpisahkan dari hukum Islam.
Selama pemerintahannya, Safiatuddin banyak mendorong para ulama saat itu untuk menulis kitab, seperti kitab Hidayatul Iman Bi Fadlil Minan (Petunjuk Iman dengan Keutamaan Berbagai Anugerah) yang ditulis oleh Syaikh Nuruddin Ar-Raniry dalam bahasa Melayu. Kitab ini ditulis atas permintaan Safiatuddin untuk kepentingan rakyat umum. Ia juga meminta Syaikh Abdurrauf Fanshury As-Singkily untuk menulis kitab Miratuth Thullab (Anak Panah/ Kompas Para Penuntut Ilmu). Kitab tersebut ditulis untuk menjadi pedoman bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, yang tidak kalah penting ialah Safiatuddin mendukung penerjemahan kitab Tafsir dalam bahasa Melayu, Tafsir Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil (Tafsir Penerang Kitab yang Turun dan Rahasia Penafsiran Makna Al-Qur’an), disebut oleh penulis sejarah Aceh, H.M. Zainuddin, sebagai kitab tafsir pertama yang diterjemahkan ke dalam bahasa tersebut. Kitab tafsir tersebut diterjemahkan oleh Syaikh Abdurrauf Fansury dan akhirnya dinamakan dengan Turjumanul Mustafid (Terjemahan bagi Orang-orang yang Mau Memahami). Kitab tersebut disebut oleh ulama besar di Mekkah, salah satunya Syaikh Ahmad Pattany sebagai kitab tafsir terbaik pada zamannya.
Setelah Sultanah Safiatuddin Syah turun tahta, ia digantikan oleh putrinya sendiri yaitu Sultanah Nuru’l Alam Naqiyatuddin Syah yang memerintah dari tahun 1675 sampai tahun 1678 atau hanya tiga tahun saja. Sultanah ‘Inayat Zakiyatuddin Syah dengan gelar melayu Putri Raja Setia akhirnya naik tahta setelah menggantikan ibunya, Sultanah Nuru’l Alam Naqiyatuddin Syah, dan selama sepuluh tahun ia memerintah (1678–1688 M). Kemudian adik dari Sultanah Zakiyatuddin yang bernama Sultanah Kamalat Syah menggantikannya. Sultanah ini memerintah Kerajaan Aceh selama 11 tahun lamanya, dari tahun 1688 sampai tahun 1699 Masehi.
Oleh: Sarah Mantovani
Editor: Rira Nurmaida