Sekularisasi Seksualitas

Oleh: Dr. Adian Husaini
(Pembina Pesantren at-Taqwa, Depok)

Pada 12 November 1957, dalam pidato bersejaranhya tentang Islam dan sekularisme di Majelis Konstituante, Mohammad Natsir mengajak bangsa Indonesia untuk meninggalkan paham sekuler dan menjadikan agama sebagai dasar kehidupan pribadi, masyarakat, dan negara. “Apa itu sekularisme, tanpa agama, la-diiniyah?” tanya Mohammad Natsir, dalam pidatonya.

Pertanyaan itu dijawab sendiri oleh Natsir, seorang negarawan yang kemudian dianugerahi gelar pahlawan nasional: “Sekularisme adalah suatu cara hidup yang mengandung paham tujuan dan sikap hanya di dalam batas hidup keduniaan. Segala sesuatu dalam kehidupan kaum sekularis tidak ditujukan kepada apa yang melebihi batas keduniaan. Ia tidak mengenal akhirat, Tuhan, dan sebagainya.”

Menurut Natsir, walaupun ada kalanya kaum sekuler mengakui akan adanya Tuhan, dalam penghidupan perseorangan sehari-hari umpamanya, seorang sekularis tidak menganggap perlu adanya hubungan jiwa dengan Tuhan, baik dalam sikap, tingkah laku, dan tindakan sehari-hari maupun hubungan jiwa dalam arti doa dan ibadah.

“Seorang sekularis tidak mengakui adanya wahyu sebagai salah satu sumber kepercayaan dan pengetahuan. Ia menganggap bahwa kepercayaan dan nilai-nilai moral itu ditimbulkan oleh masyarakat semata-mata. Ia memandang bahwa nilai-nilai itu ditimbulkan oleh sejarah ataupun oleh bekas-bekas kehewanan manusia semata-mata, dan dipusatkan kepada kebahagiaan manusia dalam penghidupan saat ini belaka,” demikian ungkap Natsir.

Sekularisasi seksualitas
Penjelasan Natsir tentang bahaya sekularisme bagi kehidupan bangsa Indonesia masih sangat relevan untuk direnungkan. Pandangan kaum sekuler yang “emoh agama” atau “emoh wahyu” dalam memahami dan memberikan solusi kehidupan masih senantiasa bermunculan.  Di antaranya adalah pandangan kaum sekuler tentang seksualitas.

Sebuah buku berjudul Jihad Melawan Ekstrimis Agama, Membangkitkan Islam Progresif (terbit pertama Oktober 2009), menulis: “Demikian juga jika kita masih meributkan soal kelamin –seperti yang dilakukan MUI yang ngotot memperjuangkan UU Pornografi dan Pornoaksi–itu juga sebagai pertanda rendahnya kualitas keimanan kita sekaligus rapuhnya fondasi spiritual kita. Sebaliknya, jika roh dan spiritualitas kita tangguh, apalah artinya segumpal daging bernama vagina dan penis itu. Apalah bedanya vagina dan penis itu dengan kuping, ketiak, hidung, tangan dan organ tubuh yang lain. Agama semestinya “mengakomodasi”  bukan “mengeksekusi” fakta keberagaman ekspresi seksualitas masyarakat. Ingatlah bahwa dosa bukan karena “daging yang kotor”, melainkan lantaran otak dan ruh kita yang penuh noda.”

Itu sekadar contoh cara pandang sekuler terhadap soal seksualitas. Contoh lain yang lebih aktual kini diwujudkan oleh sebagian aktivis gerakan perempuan dalam bentuk Naskah Akademik serta Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah diusulkan kepada DPR dan pemerintah. Merespons hal itu, pada akhir Mei 2016, sejumlah organisasi Islam perempuan yang tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menemui sejumlah Fraksi DPR RI.

Menurut AILA, naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu secara filosofis sarat dengan makna seksualitas yang diadopsi dari konsep seksualitas Barat yang liberal tanpa kritik. Konsep seksualitas yang ditawarkan pun bersifat sangat individual dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan sistem keluarga. Karena mengadopsi konsep Barat tersebut, konsep seksualitas yang ditawarkan menjadi tidak sesuai dengan norma agama, budaya, dan norma lainnya di masyarakat Indonesia.

Kepedulian AILA terhadap usulan naskah RUU Pencegahan Kekerasan Seksual itu perlu diapresiasi. Sebab, ini menyangkut soal moralitas yang sangat penting bagi ketahanan keluarga dan bangsa.  Sekularisasi nilai-nilai dan perilaku seksual memandang pemaksaan suami terhadap istrinya dalam soal seksualitas sebagai satu bentuk kejahatan seksual. Mereka menafikan aspek ibadah dan pengorbanan istri -jika istri melaksanakan dengan terpaksa- demi kebahagiaan suaminya. Toh, dalam Islam, suami pun diminta berlaku secara beradab terhadap istrinya, meskipun ia punya kekuasaan. Nilai-nilai Ilahiyah, ubudiyah, dan ukhrawiyah itulah yang dibuang jauh-jauh oleh kaum sekuler dalam persoalan hubungan suami-istri.

Maka, dalam soal seksualitas ini, kiranya para elite negara ini mau mendengar suara bijak seorang Mohammad Natsir, tentang bahaya sekularisasi nilai-nilai moral: “… dengan menurunkan nulai-nilai adab dan kepercayaan ke taraf perbuatan manusia dalam pergolakan masyarakat, maka pandangan manusia terhadap nilai-nilai tersebut merosot. Dia merasa dirinya lebih tinggi daripada nilai-nilai itu! Ia menganggap nilai-nilai itu bukan sebagai sesuatu yang dijunjung tinggi, tapi sebagai alat semata-mata karena semua itu adalah ciptaan manusia sendiri….”

Menurut Mohammad Natsir, dibandingkan dengan sekularisme yang sebaik-baiknya pun, agama masih lebih dalam dan lebih dapat diterima oleh akal. Setinggi-tinggi tujuan hidup bagi masyarakat dan perseorangan yang dapat diberikan oleh sekularisme, tidak melebihi konsep dari apa yang disebut humanity (perikemanusiaan).  Hal yang menjadi soal, kata Natsir,  adalah pertanyaan, “Di mana sumber perikemanusiaan itu? Apa dasarnya?”

Paham sekularisme, tegas Natsir, tidak mampu menyelesaikan pertentangan tentang konsep kemanusiaan. Sebab, sekularisme pada hakikatnya merelatifkan semua pandangan-pandangan hidup.  Ini berbeda dengan agama, yang memberikan dasar yang terlepas dari relativisme.

“Inilah sebabnya mengapa konsepsi humanity yang berdasarkan agama, lebih logis, lebih meliputi, dan lebih memuaskan. Paham agama memberikan dasar yang tetap, yang tidak berubah. Segala yang bergerak dan berubah harus memiliki dasar yang tetap, harus mempunyai apa yang dinamakan point of reference, titik tempat memulangkan segala sesuatu. Jika tidak ada dasar yang tetap, niscaya krisis dan bencana akan timbul….”

Demikian petikan pandangan Mohammad Natsir tentang dampak buruk sekularisme dalam berbagai aspek, termasuk moralitas. Semoga para petinggi negara bersedia memahaminya. (***)

Dimuat dalam ISLAMIA Republika Kamis, 6 Juni 2016

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.