Survei LSI Anjurkan Bertoleransi dengan Liwath?!

Henri Shalahuddin, MIRKH*

Zaman berubah begitu cepat. Dulu, pecinta sesama jenis dianggap sakit mental dan menyimpang. Sekarang kondisinya berbalik, penikmat homoseksual dianggap sah dan normal. Orientasi seksual sejenis yang dipraktekkan kaum gay dan lesbi kini diyakini sebagai pilihan hidup yang harus dihormati dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Mereka sebagaimana kaum minoritas lainnya juga berhak mengekspresikan hasrat seksualnya di tengah-tengah masyarakat. Orang-orang yang tidak setuju dengan perilaku homoseks dicap intoleran, sakit jiwa dan homophobia.

Baru-baru ini, Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah merilis hasil surveinya yang dianggap bertujuan membidik masyarakat Islam tentang sikap terhadap pelaku liwath (homoseksual), penganut Syiah dan Ahmadiyah. Dari survei yang dilakukan terhadap 1.200 responden pada 1 hingga 8 Oktober 2012, LSI menyebutkan telah terjadi peningkatan cukup drastis tentang ketidaksukaan bertetangga dengan kaum gay dan lesbian. Hasil survei pada tahun 2005 menunjukkan 64,7% dari responden menyatakan tidak nyaman bertetangga dengan komunitas homoseksual. Namun angka tersebut melonjak menjadi 80,6% pada tahun 2012.

Ardian Sopa, peneliti LSI menyimpulkan bahwa hasil survei tersebut menunjukkan sikap tidak toleran di kalangan masyarakat meningkat. Dan responden yang menyatakan tidak toleran itu kebanyakan adalah laki-laki, berpenghasilan rendah dan tidak terpelajar, katanya di sela-sela konferensi pers pada minggu sore, 21/10/2012.

Mengamini pendapat Ardian Sopa, direktur “Denny JA Foundation” mengatakan bahwa hasil survei tersebut menunjukkan betapa jalan panjang yang harus ditempuh Indonesia untuk bisa menerima homoseksualitas. Sebab tingkat penerimaan masyarakat terhadap homoseksual jauh lebih rendah berbanding dengan tingkat penerimaan mereka kepada penganut agama lain. Sebagai solusinya, ia menyarankan agar pemerintah meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat. Sebab sikap tidak toleran biasanya hanya dilakukan orang miskin saja, jelas tokoh muda JIL yang juga alumni al-Azhar dan UI ini. (lihat: http://www.thejakartapost.com/news/2012/10/22/homophobia-rise-survey-says.html).

Homoseksual dan Naluri Kriminal

Peran media massa sebagai garda terdepan penyalur informasi yang sehat, mendidik dan membangun nampaknya kian terkikis. Pasca reformasi 1998, kebebasan pers dalam menyampaikan informasi sangat longgar, nyaris tanpa batasan. Di satu sisi hal ini  tentu berdampak positif, tetapi kebebasan pers seperti ini juga sangat rentan menimbulkan anarkhisme, menampilkan keruwetan pola hidup dan menawarkan sistem nilai sekular dengan judul yang bombastis dan sensasional.

Alih-alih berfungsi sebagai mediator pendidik masyarakat, media massa justru terseret ke limbah liberalisme yang tidak bertanggung jawab. Media massa sering terlibat provokasi kebebasan tanpa memperdulikan nilai-nilai agama dan budaya, bahkan sering menjelek-jelakkan komunitas muslim dengan pencitraan yang buruk sekali. Label-label seperti preman berjubah, ekstrimis dan intoleran selalu disematkan kepada kaum muslimin. Bahkan dengan data yang serampangan pesantren dan rohis dikaitkan dengan lumbung teroris, kemudian menyusul ide aneh tentang sertifikasi muballigh.

Berkenaan dengan hasil survei LSI di atas, kesimpulan yang patut digarisbawahi adalah upaya terang-terangan untuk menggambarkan orang yang tidak menyukai perilaku liwath sebagai kelompok yang tidak toleran. Tidak puas sampai di sini, LSI menggambarkan orang-orang yang tidak toleran itu berlatarbelakang pendidikan rendah dan berpenghasilan kecil. Jelas sekali LSI ingin menampilkan opini bahwa orang yang tidak mau dekat-dekat dengan para pelaku liwath adalah kaum bodoh dan miskin. Kalaulah benar ini merupakan target dari survei LSI, maka sama saja LSI ingin mengajarkan “toleransi” dengan cara-cara yang tidak toleran. Sebab semua agama tidak membenarkan liwath dan mengutuk pelakunya, apalagi mensosialisasikan liwath sebagai tindakan yang wajar. Maka survei LSI ini ibarat mengutuk tamu yang tidak mau makan hidangan daging babi, lalu menyebutnya tidak menghormati perasaan tuan rumah.

Orientasi seksual sesama jenis adalah salah satu bentuk sakit jiwa (mental disorder). Bahkan jika merujuk QS. Al-A’raf 80-81 dalam tafsir al-Kasysyaf disebutkan bahwa homoseksual merupakan tindakan kejahatan yang melampaui batas akhir suatu keburukan (al-sayyi’ah al-mutamadiyah fi l-qubhi). Bahkan homoseksual adalah salah satu perbuatan jahat yang tidak dilakukan setan. Sebab ketika setan meminta ditangguhkan sampai hari kiamat, ia berjanji akan beranak pinak dan menggoda manusia untuk menemaninya di neraka kelak. Maka bagaimana mungkin menyebut intoleran terhadap orang yang tidak menyukai perbuatan -yang setan pun enggan melakukannya?

Pelaku homoseks bukan saja jahat secara moral, tapi juga berpotensi berbuat kriminal yang berlebihan, terlebih ketika mereka cemburu atau putus dengan pasangannya. Naluri kriminal pelaku homoseksual patut diwaspadai. Sebab bukan hal mudah untuk mencari kekasih baru yang berorientasi seksual yang ganjil seperti ini. Kasus-kasus pembunuhan berantai yang sangat sadis sering melibatkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang. Sebut saja nama-nama seperti Robot Gedhek, Ryan, Mujiyanto dan lain-lainnya. Maka bertetangga dengan pelaku homoseks pun berkemungkinan besar membawa bahaya laten bagi masa depan anak-anak usia dini.

Penutup

Kebebasan berbasis HAM akhir-akhir ini selalu digunakan pers dan LSM-LSM liberal sebagai payung untuk menyebarkan kejahatan moral. Sebab bagi kaum liberal, kejahatan yang terlarang hanya dimaknai secara empirik dan berhubungan langsung dengan kriminal. Sedangkan hal-hal yang berkenaan dengan moralitas dan pembangunan spiritual bukan termasuk prioritas yang penting. Bisa jadi setelah ini akan bermunculan lomba survei menghujat ajaran Islam hanya karena tidak bisa dikompromikan dengan paham-paham modern sekular, seperti feminisme, HAM dan lain-lain.

Maka akan lebih fair jika setiap survei disebutkan sumber dana, target dan tujuannya, sehingga masyarakat dapat mengenal pasti kepentingan yang berperan di baliknya. Budaya dan agama yang berkembang di Indonesia senantiasa menolak berkompromi dengan segala jenis kejahatan, baik berupa kejahatan moral maupun kriminal. Jika kemudian bermunculan “survei” yang memandang buruk terhadap pihak-pihak yang menolak perbuatan amoral, maka ia tidak lebih dari hasutan berkedok survei. Dan di sinilah bedanya antara survei yang hakiki dan syuurr pay, wani piro?!

*Peneliti INSISTS

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

3 COMMENTS

  1. Saya setuju bahwa PERILAKU homoseksual dilarang dalam islam. Perlu di garis bawahi disini bahwa yang dilarang adalah perilakunya. Saya rasa penulis artikel ini perlu mengkaji lagi apa yang dimaksud dengan homoseksual. Banyak muslim taat yang berorientasi homoseksual, dan tidak melakukan praktek homoseksual karena ketaatan mereka.

    Yang ingin saya garis bawahi disini, seseorang tidak bisa menentukan orientasi seksualnya. Namun bisa mengatur perilaku seksualnya. Jika orang yang memiliki orientasi homoseksual adalah kriminal, apakah muslim seperti kami yang masih taat menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya terlahir sebagai kriminal? Apakah saya sudah diciptakan untuk masuk neraka?

    • tentu tidak selama anda tidak memenuhi tuntutan nafsu tersebut.. jika anda sadar orientasi sekusal anda salah dalam pandagan agama, maka tindakan paling bijak menurut saya adalah ‘berobat’ ke ahlinya.

      yg dimaksud homoseks oleh penulis pastilah mereka yg telah melakukannya, jelas-jelas dia nulis “pelaku homoseksualitas” lagi pula di dalam kaidah disebutkan nahnu nahkumu bizzawahir, kita hanya menghukumi berdasarkan yang nampak.. kecendrungan/orientasi yg masih berupa disire tentu tidak akan dihakimi..

      kembali ke konteks tulisannya, ajakan untuk tolerasni kepada kaum homoseks (yg sya yakin difahami oleh responden sebagai “pelaku” dan bukan “org dgn orientasi”) ujung2nya adalah seruan permisif untuk membiarkan praktek ini….

      anda mengaku taat dan olehnya tidak mau melakukan homoseksual meski ada desire, itu artinya anda mengakui bahwa hal adalah keburukan…dan pantas diobati bukan dipelihara.

      wallahu a’lamm, ghafarallahu lanaa wa lakum

  2. Saya mencermati salah satu bagian dari tulisan di atas yaitu “budaya dan agama yang berkembang…” di Indonesia yang menolak kejahatan moral (yang saya asumsikan salah satunya adalah praktek homoseksulitas). Khusus dalam konteks “budaya”, beberapa penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah mengenal praktek homoseksualitas jauh sebelum Islam dan Belanda masuk, misalnya hubungan Warok & Gemblak pada seni tradisional Reog (penelitian Ian Wilson), Bissu yang berperan penting dalam upacara/ritual keagamaan di masyarakat Bugis (penelitian Leonard Andaya, Sharyn Graham Davies). Pertanyaan saya, BUDAYA seperti apa yang dimaksud ollen penulis dalam kaitannya dengan homoseksualitas di Indonesia? Budaya Indonesia kah atau budaya Islam kah?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.