Penghapusan Kekerasan Seksual: Sebuah Kritik

0
25002

Oleh: Dr. Dinar Dewi Kania (Direktur CGS dan Ketua Bidang Kajian AILA Indonesia)

Download PDF

Akhir-akhir ini berbagai aktivitas dilakukan untuk mengampanyekan penghapusan kekerasan seksual. Aktivitas tersebut sangat bervariasi, mulai dari acara nonton film bersama, seminar,  pengumpulan tanda tangan di kampus,  mall,  serta media sosial, sampai agenda  yang bersifat serius, yaitu pengajuan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).  Kampanye tersebut  digalakkan karena adanya pihak-pihak yang menyatakan bahwa di Indonesia terjadi “Darurat Kekerasan Seksual”.  Alasannya karena maraknya pemberitaan terkait perkosaan, pencabulan, dan penyiksaan bernuansa seksual yang kadang berujung pada pembunuhan terhadap korban.

Benarkah di Indonesia terjadi darurat kekerasan seksual? Untuk menilai kebenaran sebuah pernyataan, kita harus memiliki pengetahuan konseptual tentang istilah-istilah yang digunakan. Kekerasan seksual  menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didefinisikan sebagai  berikut:

“ … any sexual act, attempt to obtain a sexual act, unwanted sexual comments or advances, or acts to traffic, or otherwise directed, against a person’s sexuality using coercion, by any person regardless of their relationship to the victim, in any setting, including but not limited to home and work. Coercion can cover a whole spectrum of degrees of force. Apart from physical force, it may involve psychological intimidation, blackmail or other threats. [1]

Komnas Perempuan sebagai salah satu penggagas kampanye penghapusan kekerasan seksual  di Indonesia merumuskan arti kekerasan seksual sebagaimana  definisi PBB, namun ditambahkan  frasa “karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender”.

“ … setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”[2]

Dalam penjelasannya, kedua definisi tersebut mengafirmasi bahwa kekerasan seksual merupakan  bentuk dari  kekerasan berbasis gender. Gender merupakan jenis kelamin sosial yang merupakan sebuah konstruksi sosial, berbeda dengan seks yang mengacu kepada organ biologis seseorang. Kekerasan berbasis gender bukan berarti semua korbannya  berjenis kelamin biologis perempuan, melainkan dapat meliputi  kondisi  di mana laki-laki menjadi korban kekerasan seksual, yaitu lelaki yang dilecehkan, dipukul, dibunuh karena laki-laki tersebut berperilaku sesuai dengan padangan maskulinitas yang diterima oleh lingkungan sosial.[3]

Komnas Perempuan mengafirmasi 15 (lima belas) bentuk kekerasan seksual yaitu: 1) perkosaan; 2) intimidasi seksual; 3) pelecehan seksual; 4)  eksploitasi seksual; 5) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; 6) prostitusi paksa; 7) perbudakan seksual; 8)  pemaksaan perkawinan; 9) pemaksaan kehamilan; 10)  pemaksaan aborsi; 11) pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; 12) penyiksaan seksual; 13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; 14) praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; 15) kontrol seksual. Namun, draf RUU P-KS yang diajukan hanya mengakomodasi 9  (sembilan) bentuk kekerasan seksual. Kelima  bentuk lainnya seperti indimidasi seksual, pemaksaan kehamilan, penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual,  kontrol seksual, dan tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan  tidak dimasukkan sebagai bentuk kekerasan seksual. Meskipun demikian, Naskah Akademik RUU tersebut tetap mencantumkan kelima belas  bentuk kekerasan seksual dalam penjelasan  kasus-kasus yang dipaparkan dalam Naskah Akademik RUU P-KS.

Ada Apa dengan Kekerasan Seksual ?

Pengaruh feminisme dalam kampanye penghapusan kekerasan seksual tampak jelas dari penggunaan kata-kata “relasi kuasa atau relasi gender” dalam definisi kekerasan seksual yang menyiratkan peperangan terhadap konsep patriarki. Kekerasan seksual yang dimaksud para feminis merupakan  bentuk dari  gender-based violence atau kekerasan berbasis gender, yaitu mencakup orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender.[4] Dalam konsep kekerasan seksual, dominasi historis, sosial, dan politik laki-laki atas perempuan (patriarki) adalah akar penyebab kekerasan berbasis gender. Norma gender yang merendahkan peran perempuan dalam masyarakat dan peran keluarga juga dianggap sebagai penyebab kekerasan seksual.[5] Upaya penghapusan kekerasan seksual menurut mereka  harus dimulai dengan mendefinisikan ulang norma dan kultur  gender karena di dunia modern  masih terdapat banyak bias gender, kekuasaan atau kontrol terhadap perempuan dan anak perempuan.[6]

Filosofi yang mendasari munculnya konsep kekerasan seksual adalah pandangan bahwa  kebebasan sejati perempuan hanya bisa diwujudkan  apabila perempuan dapat mengontrol tubuhnya sendiri, my body is mine. Salah satu elemen penting patriarki adalah kontrol terhadap aktivitas seksual dan reproduksi dari tubuh perempuan.[7] Pandangan tersebut merupakan ciri khas “worldview” kaum feminis radikal.  Menurut Simone de Beauvoir, meskipun perempuan telah memperoleh haknya untuk dapat berperan di ranah publik, berpendidikan tinggi, serta memiliki hak politik, hal tersebut belum cukup untuk memberikan kebahagiaan sejati bagi  kaum perempuan. Baginya, struktur sosial tidak pernah bisa dimodifikasi atau diubah dengan adanya pengakuan terhadap hak-hak perempuan tersebut.[8]   Wanita hanya  akan selalu menjadi pelengkap laki-laki dan tertindas jika perempuan belum memiliki kekuasaan penuh atas tubuh dan aktivitas seksual mereka.

Tidak sulit untuk menilai kuatnya pengaruh feminis radikal apabila kita lebih kritis dalam membaca definisi dari bentuk-bentuk kekerasaan seksual yang mereka kampanyekan,  seperti perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual, dan lain-lain. Perkosaan sebagai kekerasan seksual, tidak lagi dipahami sebagai perkosaan yang dikenal selama ini oleh masyarakat luas. Gerakan feminisme dan revolusi seksual di Barat telah berhasil memperluas makna perkosaan dan mengubah definisi hukumnya. Sebagian negara di dunia menyetujui untuk mengadopsi “standar internasional” tentang perkosaan ini. [9] Kaum feminis di mayoritas negara bagian Amerika Serikat telah berhasil mengganti definisi hukum perkosaan. Begitu pula dengan Inggris Raya (UK) yang telah mengadopsi perubahan tersebut dengan disahkannya Sexual Offences Act 2003. Dalam Undang-Undang tersebut definisi perkosaan diperluas dan menggunakan definisi hukum “persetujuan” (concent). Namun, pada pelaksanaannya, Undang-Undang tersebut dianggap ambigu sehingga mengundang banyak kontroversi bagi masyakarat Barat sekalipun mereka sangat liberal dalam hal seksualitas. [10]

Definisi perkosaan yang diperluas ini merupakan revolusi yang berhasil dilakukan feminis Barat karena telah mengubah cara pandang masyarakat tentang perkosaan. Kini, revolusi tersebut dipropagandakan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, dengan cara mem-blowup kasus-kasus perkosaan guna memperoleh dukungan terhadap kampanye penghapusan kekerasan seksual. Definisi perkosaan semacam ini di satu sisi memunculkan “ancaman” bagi pihak yang melakukan hubungan seksual secara legal, namun di sisi lain justru memunculkan “perlindungan” terhadap penyimpangan seksual, seperti pelaku prostitusi. Perkosaan dapat terjadi apabila aktivitas seksual tidak dilakukan sesuai kesepakatan, misalnya apabila laki-laki tidak menggunakan kondom padahal ia telah setuju untuk menggunakannya. [11]

Tugas penting dalam agenda feminis adalah menyangkal bahwa apa yang perempuan kenakan, ke mana dia pergi, dan dengan siapa, atau pilihan seksual di masa lalu memiliki relevansi dengan persetujuannya untuk melakukan seks pada suatu kesempatan tertentu.[12]

Oleh karena itu, pakaian perempuan yang provokatif, tindakan flirting atau perilaku menggoda dari pihak perempuan, dan datang dengan sukarela ke kamar seorang laki-laki tidak dikategorikan sebagai tindakan berisiko (unsafe behaviour) yang dapat memicu terjadinya perkosaan. [13] Menurut mereka, penyebab utama dari perkosaan atau kekerasan seksual lainnya adalah rape culture yang selama ini tertanam dalam pikiran laki-laki untuk mengontrol dan menindas perempuan dalam rangka melanggengkan kekuasaannya. Dalam banyak aksinya, kaum feminis kerap melakukan aksi telanjang dada sebagai simbol penguasaan penuh akan tubuh mereka.

Kata kunci dari konsep kekerasaan seksual yang diusung feminis adalah adanya paksaan atau tidak adanya persetujuan dari seseorang, bukan pada baik atau buruknya perilaku seksual tersebut ditinjau dari kesehatan, nilai-nilai agama, sosial, dan budaya yang terdapat pada suatu masyarakat. Akibatnya, perilaku seksual yang selama ini dianggap menyimpang dan berisiko tinggi tertular penyakit kelamin mematikan, seperti perzinaan dan LGBT, justru tidak dianggap sebagai bagian dari bentuk kekerasan seksual karena perzinaan pada umumnya dilandasi suka sama-suka dan bukan paksaan. Perilaku LBGT tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual apabila dilakukan dengan kesadaran dari pelakunya. Bahkan, orang-orang yang menolak perilaku LBGT  dianggap telah melakukan kekerasan seksual karena tidak dapat menerima pilihan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda. Begitupun dengan tindakan pelacuran, aborsi, dan nudity yang dilakukan atas kemauan sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual jika tidak ada unsur pemaksaan. Menurut konsep kekerasan seksual, yang termasuk bentuk kekerasan adalah tindakan pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, pemaksaan nudity, dan lain-lain sehingga apabila ditafsirkan secara a contrario atau kebalikan maka perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan dengan kesadaran dan tanpa tekanan atau paksaan maka dapat dilegalkan secara hukum.

Ketika dilakukan upaya  Judicial Review (JR) pasal-pasal KUHP tentang kesusilaan untuk membuat suatu norma hukum baru terkait perilaku LGBT dan perzinaan,  kelompok pendukung feminisme di Indonesia justru menolak upaya JR tersebut dengan dalih penghormatan pada Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap hubungan seks di luar perkawinan (perzinaan) rata-rata bersifat ambigu dan dapat digunakan sebagai sarana kultural yang akan membebani perempuan. Beban tersebut diakibatkan oleh tuntunan masyarakat pada perempuan untuk menjaga kesuciannya karena kesucian perempuan dianggap sebagai simbol kesucian masyarakat.[14]

Pandangan semacam ini tentu sangat keliru. Seks di luar nikah dalam budaya Indonesia tidak pernah menjadi suatu hal yang ambigu, apalagi dianggap membebani perempuan. Kajian sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat Indonesia sejak dulu menentang perilaku seks bebas karena mereka berusaha mengamalkan ajaran moral dan agama yang dianutnya. Suatu ajaran moral atau agama hanya menjadi beban bagi seseorang apabila orang tersebut tidak meyakini kebijaksanaan atau manfaat yang terkandung dari ajaran moral dan agama tersebut. Ambiguitas tentang seks di luar nikah merupakan fenomena modern, bahkan di dunia Barat sendiri, ketika moralitas dan agama tidak lagi mewarnai produk hukum di suatu negara dengan dalil kebebasan atau kemerdekaan seksual.

Kekerasan Seksual VS Kejahatan Seksual

Agar kita tidak tersandera oleh terminologi kekerasan seksual dalam wacana perkosaan dan kejahatan bermotif seksual maka diperlukan terminologi dan konsep yang lebih sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma masyarakat Indonesia. Dalam hal ini, penggunaan terminologi kejahatan dan penyimpangan seksual menjadi alternatif yang lebih baik untuk menghindari ambiguitas dan kontroversi dalam penafsirannya karena lebih mengakomodasi nilai-nilai moral dan agama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ) online, kekerasan diartikan sebagai: 1) yang bersifat keras; 2) perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain; 3) paksaan. Secara bahasa, walaupun kekerasan bermakna negatif karena berpotensi menimbulkan kerusakan fisik, kekerasan dapat dimaknai juga sebagai pemaksaan terhadap seseorang yang lebih bersifat psikologis.

Adapun kejahatan diartikan sebagai: 1) perbuatan yang jahat; 2) sifat yang jahat; 3) dosa; 4) perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis. Oleh karena itu, arti kejahatan secara bahasa terkait erat dengan dosa dan perbuatan melanggar hukum atau norma yang telah disepakati masyarakat. Definisi kejahatan secara bahasa menyiratkan aspek moralitas dan juga religiositas. Orang disebut berdosa apabila melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai atau ajaran agama. Jika kita bandingkan arti kata kekerasan dan kejahatan dalam kamus Oxford, maknanya kurang lebih sama. Namun, definisi kejahatan versi Oxford tidak dikaitkan dengan sin (dosa), tetapi hanya disebutkan perbuatan jahat (evil act), memalukan (shameful), dan salah (wrong) yang secara implisit masih mengakomodasi aspek moralitas atau etika.

Sebenarnya, apabila masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim mampu memahami ajaran dan nilai-nilai universal Islam maka mereka akan tegas menolak konsep kekerasan seksual yang ditawarkan feminisme. Islam mengatur bagaimana manusia memuliakan tubuh mereka melalui aktivitas seksual yang sehat, tidak mengeksploitasi tubuh atas nama kebebasan yang semu. Dalam Islam, tidak terdapat dualisme antara tubuh dan jiwa, sehingga kemuliaan jiwa seseorang tercermin dari bagaimana ia memuliakan tubuhnya, memberinya pakaian terbaik dan menghiasinya dengan adab.

Kejahatan seksual dalam perspektif Islam sangat jelas dan tidak mengalami perubahan makna sejak zaman Rasulullah saw. sampai saat ini apabila kita mengacu kepada penafsiran ulama-ulama yang otoritatif. Menurut Henri Salahuddin,[15] kejahatan seksual dalam Islam didefinisikan sebagai segala bentuk pelampiasan hasrat seksual yang dilakukan secara tidak ma’ruf dan tidak legal. Bentuk-bentuk kejahatan seksual dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu berdasarkan perbuatannya dan objeknya.

Dari sisi perbuatan, kategori kejahatan seksual meliputi: 1) berhubungan seks di luar nikah, baik dilakukan atas dasar suka sama suka maupun paksaan; 2) berhubungan seks secara menyimpang seperti sodomi, meskipun terhadap istrinya; 3) berhubungan seks yang dilakukan dengan cara sadistik dan disertai penyiksaan; 4) berhubungan seks yang dilakukan ke faraj istri di saat datang bulan (haid); 5) segala bentuk perbuatan dan perkataan yang bersifat melecehkan martabat dan harga diri seseorang, baik perempuan maupun laki-laki. Adapun kategori kejahatan seksual yang berkenaan dengan objeknya antara lain: 1) Berhubungan seks dengan hewan; 2) berhubungan seks dengan mayat; 3) berhubungan seks sesama jenis (homoseksual); 4) berhubungan dengan anak-anak di bawah umur (pedofilia); 5) berhubungan dengan orangtua sendiri atau saudara satu mahram (inses).

Kita sangat berharap pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia tidak mudah tepengaruh oleh  kampanye penghapusan kekerasan seksual yang mengadopsi cara pandang sekuler-liberal terhadap seksualitas. Kita tidak menyangkal bahwa di Indonesia telah terjadi berbagai kasus perkosaan yang memilukan, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Namun,  pemerintah Indonesia  justru harus kembali kepada  nilai-nilai spiritual serta  moralitas  untuk menekan angka kejahatan seksual dan mewaspadai adanya “penumpang gelap” yang menggunakan musibah tersebut untuk memaksakan ideologinya kepada masyarakat Indonesia.

Benarlah apa yang dituliskan oleh Yasmin Mogahed dalam bukunya Reclaim Your Heart,  yakni saat feminisme Barat menghapus Tuhan dari gambaran besar maka tidak ada lagi standar yang tersisa bagi kaum perempuan selain standar kaum laki-laki. Sebagai hasilnya, kaum feminis Barat dipaksa menemukan nilai diri mereka dalam hubungannya dengan kaum lelaki. Dengan demikian, mereka telah menerima asumsi yang keliru ketika menganggap seorang perempuan tidak akan pernah bisa menjadi manusia utuh kecuali ia telah menjadi “sama” seperti laki-laki, bahkan mungkin malah ingin melampaui batas-batas kemanusiaan.

[1] Krug,  Etienne G., 2002.  World Report on Violence and Health, Geneva : World Health Organization.  Dapat juga  dilihat dalam dokumen resmi PBB lainnya  .

[2] Berbagai sumber kampanye komnas perempuan, Naskah Ademik dan Draft  Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,  dll.

[3] (http://www.irinnews.org/feature/2004/09/01/definitions-sexual-and-gender-based-violence)

[4] Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Februari 2017

[5] Dinah Douglas, et all.  2015. United Nation Women Background Guide.

[6] (http://www.irinnews.org/feature/2004/09/01/definitions-sexual-and-gender-based-violence)

[7] Dijelaskan pada  https://plato.stanford.edu/entries/feminism-rape/Feminist views of rape can be understood as arrayed on a continuum from liberal to radical. Liberal views tend to regard rape as a gender-neutral assault on individual autonomy, likening it to other forms of assault and/or illegitimate appropriation, and focusing primarily on the harm that rape does to individual victims. More radical views, in contrast, contend that rape must be recognized and understood as an important pillar of patriarchy. Johnson defines patriarchy as a social system in which men disproportionately occupy positions of power and authority, central norms and values are associated with manhood and masculinity (which in turn are defined in terms of dominance and control), and men are the primary focus of attention in most cultural spaces (2005, 4-15). Radical feminists see rape as arising from patriarchal constructions of gender and sexuality within the context of broader systems of male power, and emphasize the harm that rape does to women as a group.”

[8] Simone de Beauvoir. 1956.The Second Sex, LondonLowe and Brydone (Printers) Ltd.

[9] Debusscher,  Petra. 2015. Women’s Rights and Gender Equality : Evaluation of  the Beijing Platform for Action +20 and the opportunities for achieving  gender equality and  the empowerment of women in  the post-2015 development agenda.  Directorate General For Internal Policies Policy Department C: Citizens’ Rights And Constitutional Affairs.

[10] http://www.telegraph.co.uk/women/womens-life/10319902/Did-you-know-the-legal-definition-of-rape-and-consent-is-changing-Heres-how.html

[11] Sebagaimana diberitakan oleh daily telegraph :  “A man could be guilty of rape if he ‘tricks’ a women into bed; if he agrees to use a condom but then removes it or damages it; or, if he agrees to withdraw from her but refuses to at the end. So the offence of rape now definitely does not just concern the knife-wielding maniac in the alleyway. http://www.telegraph.co.uk/women/womens-life/10319902/Did-you-know-the-legal-definition-of-rape-and-consent-is-changing-Heres-how.html

[12] in sexual encounters, rape exists where consent is lacking, the question then becomes what counts as consent. Women’s sexual consent has in many instances been understood quite expansively, as simply the absence of refusal or resistance; feminists have criticized this approach on the grounds that, among its other untoward implications, it regards even unconscious women as consenting (MacKinnon 1989b, 340; Archard 1998, 85). Furthermore, it has too often been assumed that a woman’s appearance, attire, status, location, prior sexual history, or relationship to the man in question either function as stand-ins for consent (that is, as “asking for it”) or render her consent irrelevant or unnecessary. A vital task on the feminist agenda has been to challenge and discredit such ideas—to deny that what a woman wears, where she goes and with whom, or what sexual choices she has made in the past have any relevance to whether she should be seen as having consented to sex on a particular occasion.” https://plato.stanford.edu/entries/feminism-rape/

[13] Lihat mitos dan fakta  tentang kekerasan seksual https://www.law.georgetown.edu/campus-life/advising-counseling/personal-counseling/sarvl/general-information.cfm

[14] Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Judicial Review KUHP Pasal 284, 285 dan 292 tahun 2016

[15] Henri Salahuddin, 2016. Wacana Kesetaraan Gender dalam Pemikiran Islam di Intuisi Pengajian Tinggi Indonesia: Kajian Kes di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Disertasi University of Malaya, Kuala Lumpur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.