Keselamatan dan Keamanan bagi Perempuan

keselamatan wanita

Oleh : Dr. Dinar Dewi Kania*

Saat ini, kita disungguhkan kembali kepada sebuah drama tragis  pemerkosaan terhadap mahasiswi India  berusia 23 tahun  yang dilakukan sekelompok laki-laki dan berujung kepada tewasnya mahasiswi tersebut. Sebelumnya,  kita juga mendengar para aktivis feminisme di Perancis  berdiri di depan Patung Venus de Milo, memprotes tindak pemerkosaan yang terjadi di Tunisia dengan melakukan aksi telanjang dada, mempertontonkan aurat mereka  sambil mengangkat tangan dan meneriakkan “Kami di sini untuk menghentikan pemerkosaan”. (lihat www.islampos.com)

Sudah sepantasnya kita  berempati  kepada para korban pemerkosaan dan keluarganya. Namun yang kini menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mengatasi tindak kejahatan  seksual terhadap diri perempuan yang secara alamiah memang rentan terhadap bahaya kekerasan tersebut ?  Apakah para aktivis feminis, yang selalu berteriak  lantang apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan yang menyita perhatian publik, menawarkan sebuah solusi yang dapat meminimalisir potensi bahaya tersebut dari diri perempuan?

Jawabannya adalah tidak. Feminisme tidak pernah datang dengan solusi, namun ia justru menambah problem sosial di tengah masyarakat. Hanya Islam satu-satunya agama yang mampu menjamin keselamatan dan keamanan diri perempuan.  Mengapa ?

Feminisme dan liberalisme memiliki akar yang sama yaitu relativisme,   paham yang  menganggap bahwa  benar atau salah, baik atau buruk, senantiasa berubah-ubah dan tidak bersifat mutlak, tergantung pada individu, lingkungan maupun kondisi sosial. Maka tak heran jika gerakan  feminis menyatakan dirinya sebagai ”gerakan pembebasan perempuan“. Di negara-negara Barat, kebebasan tersebut  kemudian diterjemahkan sebagai hak  untuk melepaskan  segala ikatan yang membelenggu aktivitas perempuan dalam mengaktualisasikan dirinya di ranah publik, baik ikatan agama maupun moralitas.  Bangsa Perancis mulai memandang  hubungan di luar nikah sebagai sesuatu yang biasa menjelang akhir abad ke 19, begitu juga negara Eropa lainnya dan Amerika. Isu kebebasan  telah membuat perzinahan diakui sebagai hak individu dan bukan merupakan tindakan melanggar hukum. Laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa ikatan perlahan-lahan memperoleh status legal  sehingga banyak perempuan di Barat  memilih untuk tidak menikah dan menganggap pernikahan sebagai bentuk  pengekangan terhadap kebebasan. Isu kebebasan telah membuat  kaum perempuan tidak malu-malu lagi mengeksploitasi tubuh mereka dengan alasan perempuan memiliki kontrol  penuh atas tubuh mereka sendiri.

Logika feminis adalah, “tubuh kami adalah milik kami, kami berhak memperlakukan tubuh ini sesuai kehendak kami. Bahkan jika kami ingin mempertontonkan bagian yang paling pribadi di depan umum, itu adalah hak asasi kami.  Tidak boleh ada yang mengatur cara kami berpakaian, baik negara atau agama sekalipun.” Begitulah kira-kira cara pandang kaum feminis.  Dan itu telah mereka buktikan dengan aksi telanjang dada para feminis Perancis. Para feminis  merasa aksi pemerkosaan dan kekerasan yang terjadi terhadap perempuan adalah  murni kesalahan laki-laki yang tidak bisa mengekang hawa nafsunya. Mereka tidak pernah mau dipersalahkan bahwa prilaku dan kebebasan mereka dalam mengeskpresikan diri telah berkontribusi pada maraknya aksi kekerasan seksual terhadap kaum perempuan. Sehingga tidak heran apabila   Islam yang berusaha melindungi keselamatan dan keamanan perempuan dengan mewajibkan pemeluknya untuk menggunakan hijab dan mengatur perilaku  perempuan di ranah publik justru  dianggap telah melakukan deskriminasi dan pengekangan terhadap hak-hak perempuan.

Kita semua sepakat, bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada sekumpulan manusia  yang berperilaku jahat, namun kejahatan timbul karena adanya kesempatan yang memudahkan para pelaku kejahatan itu melakukan aksi mereka. Bahkan dalam teori pengendalian terhadap resiko atau potensi bahaya (hazard) yang dikeluarkan ILO disebutkan bahwa kecelakaan dapat dihindari dengan melakukan sejumlah langkah pencegahan,   diantaranya adalah pengaturan administratif berupa penerapan prosedur dan aturan yang jelas serta  penggunaan alat pelindung diri. Seorang pekerja dianjurkan untuk berperilaku aman (safety behavior) dan akan dikenakan sangsi apabila membiarkan dirinya terekspose dalam kondisi bahaya atau melakukan tindakan yang mengancam keselamatan dirinya atau orang lain (unsafe behavior), contohnya adalah tidak bekerja sesuai SOP (standard operating prochedure) atau  tidak menggunakan alat pelindung diri  (APD) pada saat  bekerja.

Hal yang sama sebenarnya dapat diterapkan dalam  menjaga keselamatan dan keamanan perempuan dari bahaya tindak kekerasan seksual. Kita tidak bisa menuntut pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keselamatan dan keamanan perempuan, apabila kaum perempuan sendiri membiarkan dirinya terekspos dalam kondisi bahaya dan melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan mereka.  Contoh tindakan yang dapat dikategorikan sebagai unsafe behavior bagi perempuan diantaranya adalah  bepergian ketika malam telah larut tanpa pendamping,  menggunakan perhiasan berlebihan ketika berada di tempat umum seperti di pasar atau angkutan umum, menggunakan pakaian yang mempertontonkan aurat dan berprilaku di luar batas kesopanan sehingga mengundang pria untuk menyalurkan hasrat  seksualnya kepada kaum perempuan melalui tindak kejahatan.

Bahaya memang tidak bisa dihilangkan 100 persen, bahkan dalam teori keselamatan, zero accident bukan berarti tidak terjadi kecelakaan sama sekali, namun ia adalah kondisi dimana semua upaya pencegahan telah dilakukan semaksimal mungkin. Jadi masuk akal,  apabila syariat Islam memberikan aturan yang jelas terhadap perilaku perempuan di ranah publik. Hal tersebut bukanlah bentuk deskriminasi, namun  merupakan sebuah proteksi bagi perempuan dari tindak kekerasan yang mengancam  keselamatan dirinya.  Dalam al-Quran surat an-Nur ayat 30,  keharusan untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan juga diperintahkan kepada para  laki-laki mukmin.  Artinya, Islam tidak hanya mengatur perilaku perempuan namun juga mengatur perilaku  laki-laki agar kemashlahatan dapat tercipta dalam masyarakat dan negara.

Proteksi yang bersifat individual terntunya harus ditunjang dengan kebijakan  negara/ pemerintah yaitu dengan  menciptakan lingkungan yang kondusif  untuk menjamin keselamatan dan keamanan perempuan dari tindak kejahatan seksual. Diantaranya  adalah dengan memberikan sangsi hukum yang tegas kepada  para oknum yang menyemarakkan bisnis pornografi di tengah masyarakat,  mencegah dan menindak kaum laki-laki yang hendak mengeksploitasi perempuan dan juga mencegah serta menindak kaum perempuan yang mengeksploitasi diri mereka sendiri.

Islam adalah satu-satunya agama dan padangan hidup yang terbukti dapat memberikan keselamatan dan keamanan bagi perempuan melalui aturan yang jelas dan universal, baik di ranah domestik maupun publik,  dalam lingkup individu maupun lingkup masyarakat atau negara. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya tidak terjebak oleh provokasi kaum feminis yang seolah-olah berjuang untuk kaum perempuan padahal   feminisme adalah paham yang  konsepnya sangat absurd dan  saling kontradiksi  satu sama lain. Bahkan para aktivis feminis tersebut tidak pernah sepakat mengenai konsep kebebasan yang mereka perjuangkan, walaupun lisan mereka berucap dengan penuh keyakinan meneriakkan jargon “bebaskan kaum perempuan”.

Penulis adalah Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Central for Gender Studies (CGS) dan Peneliti di Sekolah Tinggi Manajemen Transpor (STMT) Trisakti, Bidang Manajemen Keselamatan.

Kritik Konsep Kebebasan dalam Paradigma Sexual Consent

Oleh : Jumarni* Beberapa media diramaikan dengan pro kontra terkait kebijakan dari Nadiem Makarim selaku...

Childfree dalam Pandangan Syara’

Oleh: Kholili Hasib* Childfree adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada seseorang yang memilih untuk...

Kesetaraan Gender dan Studi Islam (Bag.2)

Oleh: Ahmad Kholili Hasib* Secara akademik, studi Islam berbasis gender dilakukan melalui metode feminis, di...

- A word from our sponsor -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.