Oleh: Henri Shalahuddin
Jika kita sepakat bahwa semua kitab suci adalah Karya Tuhan, berarti tak lama lagi di Indonesia Kekuasaan-Nya segera dibatasi dengan undang-undang. Keadilan-Nya kian dipertanyakan. Bahkan pengikut-Nya bisa dipidanakan gara-gara melanggar UU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG). Itu jika komisi VIII DPR RI tetap nekad mengesahkan RUU KKG.
Keadilan Tuhan seperti yang termaktub dalam lembaran-lembaran kitab suci dianggap tidak lagi setara untuk laki-laki dan perempuan, alias bias gender! Apalagi Bab VIII, pasal 67 RUU KKG secara tegas menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu”.
Karena Tuhan tidak termasuk dalam kategori “setiap orang”, maka sebagai gantinya adalah semua orang yang mengikuti ajaran Tuhan. Maka siapa saja yang masih saja melaksanakan Ketentuan Tuhan dalam masalah waris, aqiqah, kesaksian, melarang perempuan menjadi khatib jumat, wali nikah, imam shalat bagi makmum laki-laki, dan melarang nikah beda agama maupun sesama jenis berarti telah melanggar Bab VIII, pasal 67 dan Bab III pasal 12, khususnya huruf a dan e yang menyatakan: “Dalam perkawinan, setiap orang berhak: (a) memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas. (e) atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak”.
Apa yang menjadi Kehendak Tuhan secara umum dinilai telah melenceng dari dasar filosofi, karakteristik, arah dan target RUU KKG seperti yang digariskan dalam Ketentuan Umum, Bab I, pasal 1.
Dalam ketentuan umum, kesetaraan dan keadilan diartikan dengan kesamaan dan persamaan. “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan. Sedangkan “Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara”. (cetak miring untuk kata kesamaan dan persamaan oleh penulis)
Apa saja bentuk “ketidakadilan” dalam kitab suci menurut RUU KKG?
Dalam Bibel terdapat banyak sekali ayat-ayat yang secara tekstual cenderung bertentangan dengan RUU ini. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. “Demikian juga hendaknya perempuan. Hendaklah ia berdandan dengan pantas, dengan sopan dan sederhana, rambutnya jangan berkepang-kepang, jangan memakai emas atau mutiara ataupun pakaian yang mahal-mahal”. (I Timotius 2:9)
2. “Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan juga tidak mengizinkannya memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri”. (I Timotius 2:12)
3. Lagipula bukan Adam yang tergoda, melainkan perempuan itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa”. (I Timotius 2:14)
4. Wujud kutukan Tuhan terhadap perempuan. “Firman-Nya kepada perempuan itu: “Susah payahmu waktu mengandung akan Kubuat sangat banyak; dengan kesakitan engkau akan melahirkan anakmu; namun engkau akan berahi kepada suamimu dan ia akan berkuasa atasmu”. (Kejadian 3:16)
5. Sama seperti dalam semua Jemaat orang-orang kudus, perempuan-perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan Jemaat. Sebab mereka tidak diperbolehkan untuk berbicara. Mereka harus menundukkan diri, seperti yang dikatakan juga oleh hukum Taurat. Jika mereka ingin mengetahui sesuatu, baiklah mereka menanyakannya kepada suaminya di rumah. Sebab tidak sopan bagi perempuan untuk berbicara dalam pertemuan Jemaat. (I Korintus 14:34-35);
6. Sebagai simbol kejahatan “Dan pada dahinya tertulis suatu nama, suatu rahasia: “Babel besar, ibu dari wanita-wanita pelacur dan dari kekejian bumi. Dan aku melihat perempuan itu mabuk oleh darah orang-orang kudus dan darah saksi-saksi Yesus”. (Wahyu 17:5-6)
7. “Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan. Karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam segala sesuatu”. (Efesus 5:22-24)
8. Anak perempuan tidak mendapatkan waris kecuali jika tidak ada pewaris lagi dari laki-laki. “Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan”. (Bilangan 27:8)
9. Seorang istri tidak punya hak waris dari suaminya (bilangan 27:8-11)
10. Anak perempuan boleh dijual sebagai budak: “Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar” (Keluaran 21:7)
11. ”Dan aku menemukan sesuatu yang lebih pahit dari pada maut: perempuan yang adalah jala, yang hatinya adalah jerat dan tangannya adalah belenggu”. (pengkhotbah 7:26)
Demikian seperti yang dikuatkan juga oleh P. Hendrik Njiolah, Pr., seorang Penasihat Rohani WKRI DPD Propinsi Sulawesi Selatan dan alumnus Pontificium Institutum Biblicum (Institut Kitab Suci Kepausan) Roma (1987-1991), dalam bukunya “Ideologi Jender dalam Kitab Suci (Suatu Penggalian)”.
Tidak hanya Bibel, bahkan al-Qur’an pun akan dipandang sama. Karena banyak ayat-ayat al-Qur’an tidak sejalan dengan RUU ini. Di antaranya seperti berikut:
1. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya (QS. Al-Baqarah 228)
2. Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (QS. An-Nisa’ 11)
3. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. An-Nisa’ 34)
Lalu apakah dengan banyaknya ketidaksesuaian dengan RUU ini, teks-teks kitab suci itu harus dirombak? Ataukah DPR RI dan Menneg PP akan mempromotori proyek pembuatan tafsir kitab suci versi baru yang sehaluan dengan RUU ini? Kita tunggu bagaimana akal kolektif anggota dewan menghadang Wahyu Tuhan.
RUU KKG Memasung Perempuan
Sebenarnya banyak sekali pasal-pasal dalam RUU KKG ini bertentangan dengan kodrat perempuan. Bahkan mereka juga tidak terlalu membutuhkannya. Biarlah keinginan perempuan berkembang secara alami dan beragam. Pemerintah tidak perlu mengintervensi keinginan perempuan dengan memaksa mereka minimal 30% harus duduk di legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga pemerintahan lainnya. Pemerintah juga tidak terlalu perlu untuk mengistimewakan keinginan sekelompok perempuan tertentu yang bersifat kasuistik untuk dibuat aturan umum yang mengikat semua warga negara. RUU KKG adalah wujud pemaksaan perempuan untuk tidak menjadi seperti yang mereka kehendaki.
Para pembuat RUU ini seharusnya lebih akomodatif terhadap pilihan wanita, termasuk memperhatikan ambisi para ibu untuk mendidik anak-anaknya. Kata-kata seorang ibu di Melbourne sungguh patut direnungkan bagi kita semua: “Saya mempunyai mimpi untuk diri saya sendiri, tapi saya mempunyai mimpi yang lebih besar untuk anak-anak saya”. Kepada isteri saya, seorang ibu guru juga menceritakan pengalamannya ketika ditanya muridnya: “What is your ambition?” Lalu dia menjawab: “My ambition is to guide my children reach their ambition”.
Memang sungguh tidak mudah mewujudkan mimpi dan ambisi semua perempuan. Karena hal itu memerlukan integritas, kapasitas dan kapabilitas yang sempurna. Namun merupakan suatu kebodohan kaaffah jika pembuat kebijakan hanya mengakomodir kepentingan sebagian kecil kelompok yang tidak mendasarkan pada nilai-nilai kemuliaan perempuan. Sebab kata Ibn al-Qayyim kebodohan adalah memandang baik sesuatu yang mestinya buruk dan menganggap sempurna sesuatu yang mestinya kurang. Sedangkan kebodohan dan keras kepala jika berakumulasi pada diri seseorang akan berakibat jahil murakkab (bodoh kuadrat). Abu Talib al-Makki menjelaskan bahwa mereka inilah “orang-orang yang tidak tahu dan tidak tahu kalau dirinya tidak tahu”. Pastinya kita tidak sedang mengharap bahwa kejahilan kolektif yang murakkab bakal menimpa dewan yang sama-sama kita hormati. Wallahu a’lam bi l-sawab.