Pergeseran Paradigma Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Batas Usia Perkawinan Perempuan

0
4770
PERGESERAN PARADIGMA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN PEREMPUAN
PERGESERAN PARADIGMA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN PEREMPUAN

Oleh: Meyrinda Rahmawaty Hilipito, S.H., M.H.[1]
Email: mr.hilipito@gmail.com

Setelah berlaku selama kurang lebih empat puluh empat tahun, Mahkamah Konstitusi kembali  memutus pengujian konstitusionalitas frasa “umur 16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Frasa tersebut dianggap sebagai penyebab maraknya perkawinan anak yang melanggar hak-hak anak khususnya perempuan, sehingga batasnya perlu dinaikkan. Rasanya, baru tiga tahun, frasa yang semula dinyatakan konstitusional dalam Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 justru menjadi inkonstitusional pada Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. Yang pasti, langkah hakim tersebut dianggap sebagai pintu masuk untuk menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan.

Putusan ini tentu mengundang sejumlah tanya, karena pertimbangan Mahkamah Konstitusi berubah kontras dengan putusan sebelumnya. Beberapa pendapat yang sangat menonjol antara lain batas umur 16 tahun adalah kebijakan hukum (legal policy) yang diskriminatif dengan dalih gender. Selain itu dipandang tidak sejalan dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) karena lebih rendah dari batas usia anak yaitu 18 tahun. Puncaknya, batas usia tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU No.7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (UU Ratifikasi CEDAW) yang telah merekomendasikan setiap negara untuk menaikkan dan mempersamakan batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang implikasi yang muncul akibat putusan tersebut.

Sekilas bila dibandingkan dengan Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, tampak jelas perbedaannya. Dalam putusan ini, argumentasi hakim bukan hanya sarat dengan tinjauan hak asasi manusia semata dengan memaknai perkawinan sebagai hak setiap orang yang harus dijamin dan dilindungi negara, tetapi hakim juga menggunakan pendekatan normatif dengan merujuk pada tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan. Bahkan, yang sangat mencolok adalah digunakannya sudut pandang agama khususnya Islam. Hakim mengutip al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21 dengan mengintepretasikan pernikahan dalam Islam sebagai sesuatu yang sangat diajurkan bagi siapapun yang sudah dewasa dan punya kemampuan untuk menikah demi menenangkan hati, jiwa dan raga serta melanjutkan keturunan. Menurut hakim, anjuran yang sama juga ditemukan pada al-Hadits yang mengajurkan secara khusus kepada kaum muda yang telah mampu untuk segera menikah. (Salinan Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, hal. 227)

Hakim bahkan menegaskan, Islam tidak mengenal umur minimal demi untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar, apalagi perkembangan dewasa ini, bagi manusia zaman sekarang, kemungkinan kemudharatannya jauh lebih cepat merebak karena dipengaruhi oleh berbagai macam keadaan seperti makanan, lingkungan, pergaulan, teknologi, keterbukaan informasi, dan lain sebagainya, sehingga mempercepat laju dorongan birahi. Dorongan birahi itu semestinya dapat disalurkan melalui perkawinan yang sah sebagaimana ajaran agama sehingga tidak melahirkan anak di luar perkawinan atau anak haram atau anak ranjang. (Salinan Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, hal. 229)

Selain itu, hakim meyakini bahwa tidak ada jaminan yang dapat memastikan jika batas usia bagi perempuan ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalah kesehatan, maupun meminimalisir permasalahan sosial lainnya. Namun disisi lain, bukan berarti tidak perlu dilakukan upaya apapun, khususnya tindakan preventif untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang dikhawatirkan akan menimbulkan beragam masalah. Hakim justru mempercayai, beragamnya masalah kongkrit yang terjadi tidak murni disebakan aspek usia semata sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan.  Oleh karenanya, hakim berpendapat jika ada keinginan untuk merubah batas usia nikah perempuan, maka hendaknya diikhtiarkan melalui proses legislative review. (Salinan Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, hal. 231)

Ironisnya, dengan putusan itu, para hakim yang mempertahankan standar usia menikah 16 tahun dianggap tidak berpihak pada isu dan kepentingan perempuan. Maria Farida Indrati tercatat sebagai satu-satunya hakim yang mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, berbagai dampak yang terjadi karena adanya praktik perkawinan anak terlihat bahwa pengaturan tentang batas usia perkawinan khususnya bagi anak perempuan dalam Pasal 7 UU Perkawinan tersebut telah menimbulkan permasalahan dalam implementasinya. (Salinan Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, hal. 236-237)

Human Right Watch dalam World Report 2016 turut menyorot Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan pernyataan sebagai berikut. (Human Rights World Report, 2016).

“In June. the Constitutional Court rejected a petition on increase the minimum age of marriage for girls from 16 to 18. Only one judge the sole women on the nine-member panel dissented. The Convention on the Rights of the Child, which Indonesia ratified in 1990 defines a child as anyone under age 18 and the CRC Committee has determined that 18 should be the minimal age for marriage regardless of parental consent”

Melihat dialektika dalam putusan tersebut seolah kembali mengingatkan pada masa saat rancangan undang-undang perkawinan hendak disahkan. Polemik yang terjadi bahkan sangat tajam. (Daniel S. Lev, 1986) Umat Islam dan Fraksi PPP yang ada di parlemen menentang keras rancangan undang-undang ini karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam. Salah satu substansi yang digugat adalah penetapan usia minimal perkawinan. Awalnya, batas usia yang diusulkan adalah 21 tahun dan 18 tahun sesuai rancangan undang-undang perkawinan yang lama. Alternatif lain yang muncul adalah 18 tahun dan 15 tahun. (Risalah Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Perkawinan, 1973)

Alhasil, rumusan yang disetujui adalah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Batas umur yang disepakati menjadi 19 tahun dan 16 tahun. Langkah tersebut adalah bentuk kompromi untuk mengakomodir pluralitas hukum yang ada di Indonesia. Oemar Seno Ajie, Menteri Kehakiman selaku wakil pemerintah bahkan menyebutnya sebagai jalan tengah yang disepakati pembentuk undang-undang di masa itu. (Risalah Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Perkawinan, 1973)

Setiap negara tentu mempunyai alasan dan kepentingan yang berbeda dalam menentukan batas usia perkawinan. Dalam karyanya ‘Family Law Reform in The Muslim World, Tahir Mahmood mengakui bahwa UU Perkawinan di dunia Islam pun mengatur secara berbeda-beda umur yang dianggap ideal untuk menikah. Misalnya di Maroko, laki-laki dan perempuan harus berusia 18 dan 15 tahun. Negara-negara seperti Malaysia, Paksitan, Mesir dan Libya baik laki-laki dan perempuan ditentukan 18 dan 16 tahun. Lain halnya dengan Irak dan Somalia yang tidak membedakan usia nikah antara laki-laki dan perempuan, yaitu sama-sama 18 tahun. Dengan usia yang lebih muda, Yaman Utara menetapkan keduanya harus berusia 15 tahun. Aljazair dan Bangladesh menentukan batas usia nikah yang lebih tinggi untuk laki-laki dan perempuan, yaitu 21 tahun dan 18 tahun. (Tahir Mahmood, 1972).

Bervariasinya batas usia tersebut memang menjadi keniscayaan, karena selain sangat bergantung pada politik hukum dan kultur negara yang bersangkutan, sumber hukum yang dijadikan rujukan yaitu al-Qur’an maupun al-Hadits tidak secara ekplisit menetapkan batas usia nikah.  Namun jika dilihat dengan seksama, negara-negara tersebut tetap memberi jarak usia antara laki-laki dan perempuan. Umumnya batas usia bagi perempuan lebih muda beberapa tahun dibandingkan dengan batas usia laki-laki kecuali di beberapa negara yang menetapkan usia yang sama dimana hal ini kasuistik karena hanya berlaku di satu atau dua negara saja. Prinsipnya, inilah pengaturan batas usia menikah di dunia Islam yang juga mempengaruhi negara seperti Indonesia dengan penduduknya yang mayoritas beragama Islam.

Dinamika pengaturan batas usia minimal perkawinan sejak dari penyusunan rancangan undang-undang yang kemudian berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi khususnya Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, telah menyebabkan pembaharuan hukum perkawinan di Indonesia. Legislasi hukum perkawinan pada akhirnya tidak boleh memuat ketentuan usia 16 tahun sebagai usia minimal perkawinan bagi perempuan. Tentu ini berdampak pada aturan turunannya seperti Kompilasi Hukum Islam.  Perdebatan di lembaga legislatif tentang berapa batas usia minimal perkawinan bagi perempuan sebagaimana yang pernah terjadi di tahun 1974 pun menjadi suatu keniscayaan. Apalagi, secara yuridis-normatif putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dalam arti memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain untuk dilakukannya banding atau kasasi. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk merevisi norma yang telah dibatalkan sampai jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, usia 18 tahun dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara otomatis menjadi rujukan norma tentang batas usia minimal perkawinan bagi perempuan. Prinsipnya, putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh diabaikan, kendati demikian perlu dikritisi dengan menyampaikan beberapa catatan penting terhadap pertimbangan yang digunakan hakim konstitusi.

Pertama, argumentasi hakim yang menyatakan penentuan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan merupakan kebijakan hukum yang terbukti diskriminatif atas dasar perbedaan gender dikarenakan terhalangnya pemenuhan hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan – adalah argumentasi yang tidak beralasan. Sebab jika ditelusuri, persoalan sesungguhnya bukan terletak pada normanya, akan tetapi lebih pada konteks penerapan atau implementasi norma yang dalam praktik ternyata tidak sesuai dengan asas dan tujuan perkawinan. Hakim tampaknya tidak menyadari bahwa perkawinan yang dilakukan para pemohon pada perkara tersebut justru tidak sesuai dengan batas umur minimal yang ditentukan UU Perkawinan yaitu 16 tahun.  Dalam hal ini para pemohon menikah di usia 13-14 tahun yang lazimnya digolongkan sebagai perkawinan di bawah umur. Perkawinan ini memang sah, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, misal dengan meminta dispensasi pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki dan perempuan. Hanya saja, berdasarkan dalil pemohon, terungkap bahwa perkawinan yang dilangsungkan bukan karena kehendak sendiri melainkan dipaksa orang tua dengan alasan ekonomi. Ini merupakan bentuk perkawinan yang tidak dibenarkan UU Perkawinan, karena seharusnya sebuah perkawinan dilaksanakan atas dasar kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, dan kemitraan suami istri. Ketika itu dilanggar, maka sama saja mengingkari asas dan tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan, sehingga dapat dipastikan akan menciderai hak-hak perempuan itu sendiri.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terjadinya perkawinan anak bukan semata-mata disebabkan aturan batas usia minimal sebagai faktor utama, tetapi justru adanya faktor lain seperti kurangnya kesadaran (ketidakfahaman) atau kepatuhan (ketidaktaatan) terhadap UU Perkawinan itu sendiri. Upaya pencegahan atas praktik perkawinan yang tidak senafas dengan undang-undang seperti perkawinan paksa di usia dini yang dialami para pemohon dapat diminimalisir dengan cara membangun pemahaman yang benar tentang asas dan tujuan perkawinan serta maksud pengaturan batas usia minimal sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, yakni, untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturuannya. Kesehatan yang dimaksud tentu mencakup kesehatan lahir dan batin. Namun sayangnya, hal ini tidak menjadi pertimbangan hakim konsitusi dalam putusannya.

Disisi lain, hakim juga seharusnya tidak secara parsial melihat praktik perkawinan di usia muda yang diklaim sebagai perkawinan anak sebagai sesuatu hal yang membawa kemudharatan bagi perempuan terutama dengan menggunakan perspektif gender. Lebih-lebih dengan alasan bahwa hal tersebut akan mengurangi hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dengan berubahnya status perempuan yang menikah di usia 16 tahun yang masih digolongkan sebagai anak menjadi orang dewasa, sehingga berdampak pada haknya untuk tumbuh dan berkembang ataupun hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Tidak jarang ditemukan, perempuan-perempuan berusia muda yang telah akil balik dan dianggap telah cakap untuk menikah pada akhirnya memiliki rumah tangga yang langgeng dan harmonis tanpa dikurangi hak-hak konstitusionalnya seperti dalam hal memperoleh pendidikan. Artinya, batas usia minimal perkawinan tidak menjadi penghalang bagi setiap warga negara khususnya perempuan untuk mendapatkan pendidikan baik secara formal maupun informal. Oleh karena itu, usaha menaikkan atau mempersamakan batas usia antara laki-laki dan perempuan dengan alasan agar tidak terjadi diskriminasi berdasarkan jenis kelamin bukanlah pertimbangan yang bijak. Lagipula upaya demikian belum tentu sepenuhnya menjamin hak-hak perempuan.

Kedua, pandangan hakim yang menekankan perlunya sinkronisasi batas usia minimal perkawinan dengan usia anak dalam UU Perlindungan Anak dan UU Ratifikasi CEDAW adalah hal yang absurd. Sebenarnya jika dipahami secara utuh, UU Perkawinan mengatur batasan umur menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun. Bila terjadi perkawinan  dibawah umur, maka UU Perkawinan memberi peluang dengan menentukan batasan umur minimal kepada laki-laki dan perempuan yang hendak menikah yaitu 19 dan 16 tahun dengan syarat harus mendapatkan izin nikah. Perlu dicatat, batas usia minimal tersebut tidak berlaku secara mutlak. Jika dengan alasan tertentu terjadi perkawinan di usia yang lebih muda, maka hal itu diperbolehkan dengan catatan harus memenuhi prosedur tertentu misalnya permintaan dispensasi nikah.

Artinya, UU Perkawinan tidak hanya sekedar memberi pilihan-pilihan hukum terkait dengan batas umur perkawinan, tetapi juga disertai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi setiap warga negara yang hendak melangsungkan pernikahan. Dari sini dapat dikatakan, UU Perkawinan telah mengakomodir berbagai hal terkait perkawinan secara jelas dan tegas (expressive verbis). Hal ini tentu dapat dipahami, karena inilah undang-undang pertama yang mengatur masalah perkawinan secara nasional sehingga menjadi tolak ukur hukum keluarga bagi masyarakat Indonesia. (June S. Katz dan Ronal S. Katz, 1973). Dengan demikian, UU Perkawinan adalah undang-undang yang bersifat khusus, maka jika menggunakan pendekatan asas hukum, berlaku satu asas yang disebut lex specialis derogat legi generalis. Aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum.

Untuk itu, menjadi tidak relevan bila UU Perkawinan tunduk atau harus disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak. Karena UU Perlindungan Anak adalah aturan yang bersifat umum, dalam pengertian tidak secara spesifik menjelaskan hal-hal yang berkenaan dengan perkawinan termasuk batas usia minimal perkawinan selain menegaskan definisi anak yang dimaknai seseorang yang berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sekalipun dapat dimaklumi sinkronisasi horizontal antara UU Perkawinan dengan UU Perlindungan Anak dimaksudkan hakim sebagai bentuk preventif dalam mewujudkan hak-hak anak perempuan, namun ikhtiar tersebut menjadi paradoks karena menabrak asas-asas hukum yang berlaku. Begitu pula sinkronisasi terhadap UU Ratifikasi CEDAW yang telah diadopsi dalam sistem hukum Indonesia sebagai sebuah undang-undang.

Satu hal tidak dapat dipungkiri adalah maraknya tuntutan global melalui ketentuan hak asasi manusia seakan menghendaki banyak negara untuk meninjau kembali batas usia minimal perkawinan dalam UU Perkawinannya. Apalagi banyak negara telah mengadopsi konvensi-konvensi atau perjanjian internasional dalam kebijakan hukummnya. UU Perlindungan Anak dan UU Ratifikasi CEDAW adalah dua produk perundang-undangan yang lahir dari rahim instrumen hukum internasional tersebut. Akibatnya, aturan tentang usia minimal perkawinan yang berlaku di negara-negara muslim atau negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam seperti Indonesia bisa dikategorikan tidak sehaluan dengan aturan hukum internasional seperti Konvensi Hak Anak atau UU Ratifikasi CEDAW. Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan isu perkawinan anak bagi negara-negara yang menetapkan usia dibawah 18 tahun, dan tidak menutup kemungkinan merembet pada isu-isu Lesbian, Biseksual, Gay, Transgender, kekerasan seksual, legalisasi aborsi.

Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 telah mengingatkan, penerimaan konvensi dalam bentuk ratifikasi kadang-kadang menimbulkan masalah dalam implementasi karena tidak seluruh ketentuan dalam konvensi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh bangsa Indonesia. (Hamdan Zoelva, 2005). Kondisi ini tentunya patut diperhatikan oleh hakim konstitusi ketika melakukan pengujian sebuah undang-undang terutama yang terkait dengan isu-isu transnasional. Akan tetapi, dalam putusan ini nampaknya hakim terjebak pada pertimbangan konstitusionalitas yang didasarkan pada prinsip dan instrumen hukum internasional yang hakikatnya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang telah disepakati dalam UU Perkawinan.

Selain masalah pertimbangan hakim, hal lain yang juga mencuri perhatian terkait dengan putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 ini adalah proses persidangannya. Berdasarkan risalah yang diperoleh dari Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, sidang hanya digelar sebanyak tiga kali, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan perbaikan permohonan dan pembacaan putusan. Hal ini jauh berbeda dengan sidang pada perkara Nomor 30-74/PUU-XII/2014 yang berlangsung sebanyak sepuluh kali. Tentu, hakim mempunyai argumentasinya sendiri terkait penalaran waktu yang dianggap wajar dalam memutus suatu perkara. Apalagi tidak ditemukan satu aturan yang mengatur batas waktu penyelesaian dalam pengujian undang-undang. Panjang pendeknya tergantung dari konstitusionalitas perkara yang ditangani hakim. Dalam praktik, Mahkamah Konstitusi bahkan perrnah memutus perkara pengujian undang-undang dengan proses yang cepat seperti putusan terkait syarat capres di tahun 2004 dan KTP sebagai alat verifikasi memilih. Dua putusan itu sangat dibutuhkan karena faktor kegentingan dalam pelaksanaan pemilu.

Namun dengan melihat seluruh catatan risalah perkara Nomor 22/PUU-XV/2017 hingga dibacakannya putusan, tidak berlebihan rasanya jika muncul penilaian miring bahwa ada tahapan yang diabaikan oleh hakim dalam pengujian norma batas usia menikah bagi perempuan. Pada umumnya, ketika hakim hendak menjatuhkan sebuah putusan, maka ia akan berpijak pada apa yang dinamakan dengan fakta hukum. Pertimbangan dan keyakinan hakim salah satunya diperoleh dan dipengaruhi fakta yang terungkap dalam persidangan. Itulah sebabnya fakta hukum merupakan “conditio sine qua non” bagi terwujudnya putusan yang adil. Fakta hukum dapat berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli petunjuk dan alat bukti berupa informasi atau komunikasi elektronik. (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 36 ayat (1)).

Anehnya, pada perkara Nomorr 22/PUU-XV/2017 sebelum mempertimbangkan pokok permohonan hakim konstitusi justru berpendapat “tidak terdapat urgensi” untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan Pasal 54 UU MK. (Salinan Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, hal.40). Patut diketahui, keterangan pihak-pihak yang dimaksud antara lain adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Dua lembaga ini sebenarnya memegang peranan yang sangat penting dalam setiap pengujian undang-undang karena kedudukannya sebagai pembentuk undang-undang. Memang, tidak ada yang salah dengan langkah yang diambil Mahkamah Konstitusi, karena undang-undang dan hukum acaranya membuka peluang tersebut, apalagi hakim berdasarkan prinsip kebebasan hakim atau freedom and impartial judiciary seperti yang dinyatakan Peter. H Russel mempunyai independensi dalam memutus perkara termasuk dalam menilai apakah suatu perkara perlu didalami ataukah tidak. (Peter H. Russel, and David M. O’Brien, 1985).

Namun sikap seperti itu patut disayangkan. Karena keterangan dari pembuat undang-undang justru bisa jadi akan sangat membantu menjelaskan secara faktual baik dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis terkait frasa dari norma yang sedang dipersoalkan. Kendati isu yang sama pernah diputus pada tahun 2015, yang perlu diingat adalah sebagian besar komposisi hakim konstitusi telah berubah pada saat perkara Nomor 22/PUU-XV/2017 diputus. Muncul sosok-sosok baru dengan latar belakang masing-masing individu hakim yang berbeda dan boleh jadi dengan sudut pandangannya yang juga berbeda terhadap norma yang diuji. Para hakim itu tentu bisa saja menelusuri keterangan-keterapang para pihak berdasarkan putusan terdahulu atau dengan pengetahuan hukum atau pengalaman yang dimilikinya. Tetapi, bukankah dengan menelusuri keterangan secara langsung dari ruang persidangan, sikap dan suasana kebatinan yang dirasakan akan jauh terasa berbeda? sehingga hakim dalam membangun keyakinannya akan lebih mantap ketika membuat sebuah keputusan.

Dengan menggali kembali hal-hal yang lebih mendalam terkait latar belakang dan makna frasa “umur 16 tahun” hakim tentu akan memperoleh pandangan yang lebih komprehensif.  Dari tahap itulah hakim akan bisa menilai apakah frasa tersebut dalam konteks kekinian masih relevan atau tidak, harus dipertahakan maknanya ataukah justru harus dibatalkan. Keterangan lain bahkan juga bisa dielaborasi dari ahli atau pakar di berbagai bidang ilmu yang kompeten termasuk para pihak yang punya kepentingan terhadap persoalan batas usia nikah perempuan seperti Majelis Ulama Indonesia atau lembaga-lembaga terkait. Sayangnya Mahkamah konstitusi dalam perkara ini hanya mempertimbangkan dalil para pemohon. Padahal sejatinya fungsi sebuah peradilan itu adalah untuk mewujudkan putusan yang adil demi tegaknya hukum dan keadilan sebagaimana yang menjadi tujuan didirikannya Mahkamah Konstitusi. Itu artinya, setiap putusan hakim harus berdasarkan fakta hukum yang jelas.

Maka bukankah menjadi suatu kesalahan yang fatal ketika hakim mengenyampingkan fakta hukum seperti keterangan saksi, keterangan para pihak, dan keterangan ahli yang harusnya dimuat dalam pertimbangan hukum? Apalagi hanya dengan alasan, bukan menjadi suatu hal yang penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak dalam pengujian batas usia minimal perkawinan bagi perempuan. Dengan melihat proses persidangan dan pertimbangan seperti itu barangkali kita perlu mempertanyakan, apakah Mahkamah Konstitusi benar-benar menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai sebagai pengawal konstitusi dalam perkara ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (1973). ‘Rapat Kerja antara Panitia Kerja RUU tentang Perkawinan Bersama dengan Pemerintah’, Risalah Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Perkawinan Nomor Pokok 14A Tahun Sidang 1972/1973.

Human Rights, World Report Events of 2015 (2016) https://www.hrw.org/sites/default/files/world_report_download/wr2016_web.pdf, p. 308. diakses 11 Januari 2019.

Lev, Daniel S. (1986). Peradilan Agama Islam di Indonesia. Cet. Ke-2. Jakarta: Intermasa.

Katz, June S. and Ronal S. Katz. (1975), ‘The New Indonesia Marriage Law, A Mirror of Indonesia’s Poltical, Cultural, and Legal System’, The American Journal of Comparative Law, Vol.23. No. 4, Oxford University Press, p.653-683. https://www.jstor.org/stable/839240, diakses 14 Januari 2019.

Mahmood, Tahir.  (1972). Family Law Reform in The Muslim World. New Delhi: The Indian Law Institut.

Russel, Peter H. and David O’ Brien, ed. (1985). Judicial Independence, In the Age of Democracy Critical Perspectice from Around the Constitutional and Democracy Series. Mc.Graq-Hill. Toronto: Canada.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011  tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.

Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Zoelva, Hamdan. (2005). Konsekuensi Impelementasi HAM Dalam UUD 1945.  Makalah pada Seminar Hukum Nasional. Jakarta. Komisi Hukum Nasional 21-22 September 2005.

[1] Peneliti The Center for Gender Studies serta Anggota Bidang Kajian dan Hukum Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.