ThisisGender.Com-Dalam rapat dengar pendapat dengan Pimpinan Komisi VIII DPR RI Senin, 18/6 pukul 10 WIB, pimpinan MIUMI (Majelis Intelektual&Ulama Muda Indonesia) beserta para peneliti Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dari berbagai lembaga dan kampus mengadukan keberatan terhadap RUU KKG.
MIUMI menyerahkan 7500 berkas suara penolakan terhadap draft RUU KKG. Ke-7500 suara masyarakat itu disertai dengan identitas yang jelas yang berasal dari berbagai propinsi.
Bachtiar Nasir, Sekjen MIUMI dalam sambutannya di hadapan anggota komisi VIII menyatakan bahwa penolakan MIUMI terhadap paham kesetaraan gender tidak berarti kami menyetujui patriarkisme dan penindasan terhadap perempuan.
Selain menceritakan kronologi respon penolakan MIUMI terhadap draf RUU KKG yang diadakan dalam bentuk kajian-kajian interrnal, tablig akbar, dan riset dengan IPB, UI, UMJ – MIUMI juga menyoroti draf RUU KKG dari sudut hukum dan falsafahnya serta dampak draf KKG terhadap ketahanan institusi keluarga.
Dr. Ir. Euis Sunarti dari IPB dalam paparannya menyatakan bahwa draf RUU KKG bertentangan dengan UU no.52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Dr. Fal. Arovah Windiani dr UMJ menyorotinya dari segi pertentangannya dengan Pancasila. Kedua peneliti menyimpulkan, RUU KGG tidak diperlukan karena bertabrakan dengan hukum yang lebih tinggi.
Sementara itu, sekjen MIUMI, Bachtiar Nasir, dalam kesempatan tersebut menghadiahi DPR buku riset berjudul “Indahnya Keserasian Jender dalam Islam” karya pakar gender MIUMI, Henri Shalahuddin MA..
Usaha MIUMI direspon baik oleh komisi VIII DPR-RI. Ahmad Rubaie, anggota komisi VIII dari FPAN, mengaku sangat respek dengan keseriusan MIUMI dalam mengkaji isu Gender dengan publikasi riset, pernyataan sikap dan kajian-kajian ilmiah.
Sikap MIUMI jelas tetap akan menolak draf resmi RUU KKG jika substansinya masih tetap sama dengan draf tidak resmi yang menurut salah satu pimpinan komisi Ibu Chayrunnisa berasal dari rumusan deputi PUU (panitia undang-undang) DPR. Selain itu juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang bahayanya paham KKG sebagai wacana atau produk UU.
Rep: Sarah Mantovani